POJOKSATU.ID - Polemik pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru.

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, membenarkan bahwa salah satu alasan dicopotnya Gus Yahya berkaitan dengan temuan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PBNU.

Termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp100 miliar dalam audit internal lembaga.

Konfirmasi tersebut disampaikan Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: Berbeda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, PPG Tahap 5 Terapkan Sistem Pembelajaran Mandiri Sebelum Bimbingan LPTK

Ia menyebut bahwa temuan audit itu memang masuk dalam poin alasan pemecatan.

“Itu salah satu alasan itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” ujar Sarmidi.

Menurutnya, karena berada dalam kategori keuangan internal, PBNU tidak dapat membuka detail lengkap persoalan tersebut ke hadapan publik.

“Kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” sambungnya.

Baca Juga: Sudah Konfirmasi? Peserta PPG Tahap 5 Bakal Dapat Bimbingan Langsung dari LPTK

Meski disebut sebagai konsumsi internal, dokumen audit PBNU tahun 2022 tersebut justru beredar luas dan menjadi viral di media massa maupun media sosial.

Sarmidi mengaku heran bagaimana dokumen yang seharusnya bersifat tertutup itu bisa keluar.

“Memang itu konsumsi internal. Tapi saya nggak tahu kok tiba-tiba bisa viral,” kata Sarmidi.

Meski tak memberi rincian teknis, ia membenarkan bahwa temuan mengenai aliran dana sebagaimana muncul dalam pemberitaan memang sesuai dengan data audit.

“Kalau melihat data yang ada, benar adanya ada aliran dana itu. Tapi secara rinci kami tidak bisa menjelaskan,” tegasnya.

Dokumen audit internal PBNU yang beredar mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Salah satu temuan paling mencolok adalah masuknya dana Rp100 miliar ke sebuah rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada 20–21 Juni 2022.

Yang dilakukan dalam empat kali transaksi.

Baca Juga: Guru Diminta Segera Cek SIMPKB: Pemanggilan Peserta PPG Tahap 5 Resmi Dirilis Hari Ini

Audit menyebut dana tersebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Mardani H. Maming, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU.

Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

"Adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” demikian bunyi dokumen audit.

Meski rekening tersebut terdaftar atas nama PBNU, audit menyebut rekening itu dikendalikan langsung oleh Maming.

Baca Juga: Dirjen GTK Jelaskan Langkah Guru Jika TPG Tidak Sesuai: Cek Dapodik, Update Rekening, Hingga Audit Nilai

Selain penerimaan dana besar, audit juga menemukan sejumlah transaksi keluar.

Termasuk pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran hutang.

Transfer besar ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, pada Juli–November 2022.

Hakam saat itu diketahui menjadi salah satu pendamping hukum Maming, berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.

Audit bahkan menyebut bahwa pengelolaan dana ini berpotensi membawa PBNU ke dalam ancaman hukum serius.

Dengan konfirmasi Sarmidi bahwa isu tata kelola keuangan menjadi salah satu alasan pencopotan Gus Yahya.

Jelas bahwa PBNU kini berada di tengah krisis internal yang sangat sensitif.

Baca Juga: Beasiswa Spesialis Ala LPDP Khusus Warga DKI, Begini Penjelasan Wagub

Di satu sisi, ada temuan audit mengenai aliran dana besar yang menimbulkan pertanyaan publik.

Di sisi lain, dokumen itu menjadi pemicu keretakan internal yang kini terbuka ke ruang publik.

PBNU hingga kini belum memberikan keterangan rinci mengenai tindak lanjut audit, namun Sarmidi menegaskan persoalan ini sepenuhnya sedang ditangani secara internal.***