POJOKSATU.id — Rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan khusus terkait transportasi online mendapat sambutan positif dari para pengemudi.
Mereka menilai kebijakan tersebut bisa menjadi titik awal perbaikan kesejahteraan, terutama melalui pengurangan potongan biaya aplikasi serta penetapan status kerja yang lebih pasti.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa para pengemudi berharap aturan baru nanti bisa mengatur pembagian hasil yang lebih adil antara pekerja lapangan dan perusahaan aplikator.
Baca Juga: Motor Bisa Rusak Bahkan Membahayakan Nyawa Anda! Hindari Simpan 10 Barang Ini di Bagasi Motor
Ia mengusulkan skema bagi hasil sebesar 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk pihak aplikator.
"Yang kami harapkan ada di dalam Perpres yang paling utama adalah skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojek online, dan komisi untuk aplikator maksimal 10%," ujar Igun.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati juga menilai perlu adanya regulasi yang tegas agar perusahaan platform tidak lagi menerapkan potongan berlebihan dan skema tarif yang merugikan pengemudi.
"Selama ini platform justru berlomba-lomba memeras pengemudi dengan potongan tinggi hingga 70% dan berbagai skema tarif hemat. Akibatnya, pengemudi bekerja 12–18 jam per hari dengan penghasilan rendah," ujarnya.
Baca Juga: Motor Bisa Rusak Bahkan Membahayakan Nyawa Anda! Hindari Simpan 10 Barang Ini di Bagasi Motor
Selain soal potongan, para pengemudi juga menyoroti ketidakjelasan status kerja mereka.
Status kemitraan yang berlaku saat ini dinilai belum memberi perlindungan dan membuat posisi pengemudi lemah di hadapan perusahaan aplikasi.
Menurut Igun, status kemitraan perlu diperkuat agar kedudukan pengemudi sejajar dengan aplikator, sementara Lily mendesak agar pemerintah menegaskan status pengemudi sebagai pekerja, bukan hanya mitra.
Tak hanya itu, pengemudi juga meminta agar aturan baru mencakup perlindungan sosial yang layak.
Mereka berharap adanya subsidi iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan, serta fasilitas tunjangan seperti pekerja formal, termasuk THR dan hak cuti.
"Kami sangat berharap Presiden Prabowo pro kepada pengemudi ojek online," tutup Igun.***




