POJOKSATU.ID – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap menjalankan kebijakan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.
Namun, penerapan aturan tersebut hingga kini belum diberlakukan karena masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya secara teknis sudah melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga: 40 Santri Karawang Dikirim ke Bandung, Digembleng Jadi Kadet Bela Negara
Meski demikian, pelaksanaan resmi masih menanti arahan dari pihak yang menandatangani peraturan.
“Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau mulai, ya kita mulai,” ujar Inge saat kunjungan kerja di Nganjuk, Jumat (17/4/2026).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban marketplace memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Meski regulasi tersebut telah diterbitkan, implementasinya masih ditunda.
Pemerintah disebut masih mempertimbangkan waktu yang tepat agar kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang berjualan secara daring.
Inge menjelaskan, sejak awal penyusunan aturan, DJP telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi e-commerce dan penyedia platform marketplace.
“Sudah berkali-kali komunikasi dengan para pelaku e-commerce dan berbagai platform,” jelasnya.
Menurut Inge, proses penyusunan kebijakan ini dilakukan melalui meaningful participation, sehingga masukan dari pelaku industri telah dipertimbangkan sebelum aturan diterbitkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut penerapan pajak marketplace akan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak memberi tekanan tambahan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Karena dampaknya cukup luas terhadap aktivitas perdagangan digital, keputusan final mengenai waktu penerapan masih menunggu evaluasi pemerintah.
Dengan kesiapan sistem dari DJP dan regulasi yang telah tersedia, kebijakan pajak marketplace kini tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah.
Para pelaku usaha daring pun diminta bersiap mengikuti aturan baru tersebut ketika resmi diberlakukan.***




