POJOKSATU.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, masyarakat mulai memasang berbagai atribut bernuansa merah putih di lingkungan tempat tinggal.

Salah satu bentuk partisipasi yang paling umum dilakukan masyarakat adalah mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah maupun tempat usaha.

Namun, pengibaran Bendera Merah Putih tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat sejumlah aturan yang perlu diketahui.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Geram BPR Terus Disuntik Dana tapi Buntung: 'Jangan Suntik Terus!'

Ketentuan mengenai penggunaan dan pengibaran Bendera Negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai waktu pengibaran, pihak yang wajib mengibarkan, hingga penggunaan Bendera Negara dalam berbagai momentum.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Bandung Naik, Pedagang Keluhkan Pembeli Makin Sepi

Meski demikian, pengibaran Bendera Merah Putih pada malam hari tetap diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Dengan demikian, masyarakat pada umumnya dapat mengibarkan Bendera Merah Putih sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.

Sementara untuk pengibaran pada malam hari, terdapat ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Soal Challenge Baca Ayat Suci Berhadiah Alkohol, Siap-siap Penyelenggara Bakal Dipanggil Terkait Penistaan Agama

Selain mengatur waktu pengibaran, UU tersebut juga menetapkan kewajiban mengibarkan Bendera Negara setiap tanggal 17 Agustus.

Ketentuan ini berlaku dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Kewajiban tersebut berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: JPU KPK Dakwa Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp 622 Miliar dari Bisnis Kuota Haji Tambahan

Ketentuan yang sama juga berlaku pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada masyarakat yang mengalami keterbatasan untuk menyediakan Bendera Negara.

Dalam Pasal 7 ayat (4), pemerintah daerah disebut memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Artinya, masyarakat yang kesulitan menyediakan Bendera Merah Putih untuk dikibarkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan dapat memperoleh bantuan dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Ungkap Total Rp 195 Juta Diamplopkan ke Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing Suhardiman

Penggunaan Bendera Negara juga tidak hanya terbatas pada peringatan 17 Agustus.

UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa Bendera Negara dapat dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.

Untuk pengaturan pengibaran dalam peristiwa lain di tingkat nasional dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesekretariatan negara.

Sementara itu, pengaturan pengibaran bendera untuk peristiwa di tingkat daerah dilakukan oleh kepala daerah.

Baca Juga: The Sounds Project Jadi Sorotan, Challenge Hafalan Alquran Surat Ad-Dhuha Berhadiah Alkohol Dikecam Masyarakat Luas

Selain waktu dan momentum pengibaran, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur berbagai ketentuan mengenai penggunaan Bendera Negara.

Aturan tersebut mencakup tempat pemasangan, tata cara penggunaan, hingga sejumlah tindakan yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih.

Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan dan kedudukan Bendera Negara sebagai salah satu simbol negara.

Oleh karena itu, masyarakat tidak hanya perlu mengetahui kapan Bendera Merah Putih wajib dikibarkan, tetapi juga harus memperhatikan tata cara penggunaan dan pemasangannya.

Baca Juga: Mulanya Keluarga Sutrimo Ketakutan, Takut Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Pihak Febrie Adriansyah

Dengan demikian, masyarakat yang ingin ikut memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 dapat mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Hal yang paling utama untuk diketahui adalah Bendera Negara wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh pihak-pihak yang telah ditentukan dalam aturan tersebut.

Sementara secara umum, waktu pengibaran dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam.***