POJOKSATU.id — Pemerintah telah menetapkan sejumlah jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa ada lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban pajak.
Baca Juga: Curhat Haru Lai Guanlin di Wanna One Go, Ternyata Ini Luka Lama dengan Cube Entertainment
Kebijakan ini tidak hanya soal pembebasan pajak, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan pemerintah di berbagai sektor strategis.
Pertama, kereta api tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor.
Hal ini karena moda transportasi berbasis rel memiliki sistem pengelolaan tersendiri yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga: Pemkab Karawang Buka Seleksi Dirut PD Petrogas, Pendaftaran Dibuka hingga 18 Mei 2026
Kedua, kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari pajak.
Kendaraan ini umumnya digunakan oleh institusi seperti TNI dan Polri untuk mendukung tugas negara.
Ketiga, kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional turut mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
Namun, pembebasan ini berlaku dengan asas timbal balik, yakni negara asal juga memberikan perlakuan serupa kepada Indonesia.
Keempat, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan menjadi salah satu yang paling disorot.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.
Kelima, kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah juga dapat dikecualikan dari pajak.
Baca Juga: Jelang Persija vs Persib, Sudah 3 Tahun Jakmania Tak Pernah Senyum Usai El Clasico
Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan tambahan sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga mendorong berbagai sektor penting.
Mulai dari lingkungan, hubungan internasional, hingga pertahanan negara.***




