POJOKSATU.id - Usulan penggunaan ATM MBG untuk menyalurkan dana makan bergizi kepada siswa mendapat respons positif dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai skema tersebut layak dikaji karena berpotensi memangkas rantai penyediaan dan distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Charles, pemangkasan rantai distribusi dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi risiko keamanan pangan sekaligus potensi penyimpangan anggaran.

Dikutip pojoksatu.id dari rmol.id "Secara prinsip, usulan tersebut merupakan ide yang baik dan layak untuk dipertimbangkan pemerintah," kata Charles, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Total Empat Siswa Korban Keracunan MBG dari Berastagi Karo Dirujuk ke Medan

Charles mengatakan usulan ATM MBG tersebut nantinya dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama pemerintah.

"Bisa saja nanti ketika raker (dibahas)," ujarnya. Dikutip pojoksatu.id dari rmol.id

 

Risiko Keamanan Pangan Jadi Perhatian

Pembahasan mengenai skema baru penyaluran dana MBG tidak terlepas dari persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Charles menyoroti kasus keracunan yang terjadi dalam program MBG. Ia menyebut kasus tersebut telah berdampak terhadap lebih dari 45 ribu orang.

"Ini menjadi penting mengingat kasus keracunan dalam program MBG hingga saat ini sudah berdampak terhadap lebih dari 45 ribu orang," kata Charles.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Siswa Keracunan MBG di Karo yang Dirujuk ke RS Haji Medan, Ketiga Korban Perempuan

Menurut dia, alternatif penyaluran bantuan yang dapat memperpendek rantai distribusi sekaligus melibatkan orang tua dalam pemenuhan gizi anak perlu dipertimbangkan.

Skema tersebut dinilai dapat memberikan ruang kepada keluarga untuk menyiapkan makanan secara langsung sesuai kebutuhan anak.

 

Romy Usulkan Dana Rp15 Ribu per Hari

Sebelumnya, Anggota DPR RI Romy Soekarno mengusulkan penggunaan Kartu ATM MBG sebagai mekanisme alternatif penyaluran dana kepada siswa.

Dalam skema tersebut, dana sebesar Rp15.000 per hari akan ditransfer langsung ke rekening orang tua atau wali murid.

" Kartu ATM ini berfungsi sebagai ditransfer uangnya setiap hari Rp15.000 ke dalam rekening yang dia terima dan Rp15.000 itu bisa untuk dia masak di rumah, ibunya memasakkan untuk anaknya. Jadi tidak ada kebocoran sama sekali," kata Romy pada 31 Juli 2026.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Ini Rincian Program dan Alokasinya, Ada MBG Rp240 Triliun

Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak yang menjadi penerima manfaat, Romy menyebut dana yang diterima dapat mencapai Rp30.000 per hari.

Dana tersebut kemudian dapat digunakan keluarga untuk memenuhi kebutuhan makanan bergizi bagi anak.

 

Data Penerima Menggunakan NIK

Romy juga mengusulkan agar penyaluran dana ATM MBG memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Data tersebut akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menentukan penerima manfaat.

Orang tua atau wali murid nantinya dapat mengurus surat keterangan dari kelurahan sebagai salah satu syarat pembukaan rekening pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Baca Juga: Megawati Sarankan Menu MBG Lebih Beragam dari Makanan Khas Berbagai Daerah di Indonesia

Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat langsung diterima keluarga yang memiliki anak sebagai penerima program MBG.

 

Ada Alternatif Dapur di Sekolah

Selain ATM MBG, Romy juga menawarkan mekanisme lain untuk memperbaiki penyaluran program tersebut.

Ia mengusulkan agar dapur MBG dapat dibangun dan dikelola langsung oleh pihak sekolah.

"Opsi kedua adalah di sekolah dapurnya, ya dibuat di sekolah yang mengelola adalah sekolah, gitu. Itu lebih simpel lagi," kata Romy.

Dua alternatif tersebut kini menjadi bagian dari gagasan yang dapat dikaji pemerintah dalam memperbaiki pelaksanaan program MBG.

Sementara itu, Charles memastikan usulan ATM MBG dapat dibawa ke pembahasan Komisi IX DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan Ompreng MBG Wajib Ada 'Jam Kadaluarsa', Lebih dari 4 jam Jangan Dimakan

Dengan demikian, usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah dan DPR masih perlu mengkaji mekanisme, pengawasan, keamanan pangan, hingga efektivitas penyaluran sebelum menentukan skema yang akan digunakan.***