POJOKSATU.id, JAYAPURA - Tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait, berhasil menggagalkan penyelundupan 5.153 gram ganja masuk Indonesia yang dilakukan oleh 6 WNA asal Papua New Guinea.

Mereka adalah CA, HT, VA, JO, KE dan DG, ditangkap di jalur tikus Kampung Skofro Lama, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa (28/3/2023) lalu.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku membungkus ganja ke dalam 86 plasik disimpan di 3 buah ransel dan 2 buah noken.

"Mereka ditangkap Tim Korem 172/PWY, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS Pos Skofro, Tim Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Unit P2 Kanwilsus DJBC Papua, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura serta Imigrasi Papua," kata Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto, Kamis (30/3/2023).

Kolonel Bayu menyebut, salah satu pelaku terindikasi merupakan pemain lama yang selama ini belum terdeteksi petugas.

Penangkapan ini adalah yang ke tiga kali yang dilakukan bersama Korem dan Kepolisian serta yang ke 11 kali pada tahun 2023.

"Ini menandakan adanya peningkatan penyelundupan ganja ke Indonesia melalui PNG," ungkapnya.

Kepada prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS, Bayu menyampaikan apresiasi dari pimpinan TNI AD.

"Satuan ini sudah beberapa kali melakukan hal yang sama dalam rangka menjaga wilayah perbatasan dari upaya penyelundupan narkotika,” ungkapnya.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua, Khoirul Hadziq mengatakan, keberhasilan ini merupakan sinergi tim gabungan Bea dan Cukai bersama TNI/Polri.

"Tugas kami mencegah barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar. Maka dari itu sinergi yang kami lakukan berkelanjutan dan masif,” terangnya.

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Papua Kombes Agung Ramos P. Sinaga menerangkan, BNN bersama Polri bakal menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini.

"Supaya kita tahu siapa yang akan menerima dan siapa yang mengirim, asalnya dari mana barang ini, jadi jelas semua,” ujarnya.

Sedangkan Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Papua, AKBP Muhammad Syafei menyebut, penangkapan ini bukan hal yang baru.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat di wilayah Perbatasan RI-PNG proaktif memerangi peredaran narkotika.

“Kita semua harus mau bekerjasama untuk memberantas narkotika. Ancaman tidak main-main, hukumannya di atas 5 gram itu bisa 5 tahun penjara bahkan lebih,” katanya. (Arief Pratama/pojoksatu)