POJOKSATU.ID- Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran atau AMPAK menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis pagi (21/12/2023).

Aksi yang digelar dari sejumlah perguruan tinggi ini menyuarakan dukungannya terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mereka mendukung langkah eks Ketua MK itu memperjuangkan harakat, martabat beserta hak-haknya selaku hakim pascaputusan MKMK ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Lempar Buku Catatanmu! Ada Senjata Rahasia Belajar dari Google, NotebookLM

"Kami mendukung dan meminta agar hakim (PTUN) memutuskan pemulihan nama baik Anwar Usman serta mengembalikan hak-haknya karena terbukti tidak bersalah," kata Koordinator Aksi, Kanzul Uloh di lokasi.

Menurutnya, hak Anwar Usman harus diberikan, karena dalam hal ini tidak ada intervensi dari luar, tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest).

Sehingga, kata dia, Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 menjadi cacat hukum sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: 5 Tren Teknologi yang Bakal Bikin Dunia Berdecak Kagum pada Tahun 2024

"Anwar Usman adalah korban permainan opini serta putusan MKMK yang kental warna politis," tandasnya.

Disebutkan Kanzul Uloh, jauh sebelum Putusan Nomor 90 dibacakan, serangan opini disertai fitnah telah dialami lembaga MK termasuk Anwar Usman.

Salah satunya, isu mengenai bocornya putusan tentang sistem pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga.

Baca Juga: Profil, Latar Belakang, hingga Karier Celia Thomas: Aktris yang Sedang Jadi Sorotan

“Putusan MKMK lahir di tengah kuatnya arus opini politik yang menyerang marwah lembaga MK, sehingga putusannya cenderung mengikuti tekanan opini publik,” ujarnya.

Dalam memperkuat pandangannya, Kanzul menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Soal proses pemeriksaan, seharusnya dilakukan tertutup. Nyatanya dibuat terbuka untuk pemeriksaan pelapor, dan tertutup untuk hakim terlapor. Di samping menyalahi aturan, itu dapat menimbulkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan hakim terlapor,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Disini, Daftar Caleg DPRD Kabupaten Sumedang 2024 dari Partai ummat

Begitu juga soal kualitas alat bukti, lanjutnya, sejumlah alat bukti yang jadi dasar tuduhan pelanggaran etik tidaklah kuat.

Misal, tuduhan bahwa Anwar Usman sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan.

“Hanya didasarkan atas pemberitaan salah satu media. Ajaibnya, MKMK menerima itu tanpa pengujian lebih jauh,” jelasnya.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Resep Ayam Bakar Lezat, Sangat Praktis Dibuat untuk Menu Malam Tahun Baru

Karena itu, pihaknya makin yakin bahwa Anwar Usman hanyalah korban dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Padahal putusan itu menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

Terlebih, lanjutnya, delapan hakim konstitusi, sepakat bahwa putusan MK Nomor 90 tidak cacat hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Ini tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945. Karenanya, kami dukung langkah beliau,” tandasnya. ***