POJOKSATU.id, Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, M.Si., menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di Gor Family, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Jumat pagi (13/12).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Mamat menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya karena adanya miskomunikasi terkait jadwal acara.
“Saya mohon maaf jika jadwalnya tidak sesuai ekspektasi karena biasanya acara dimulai pukul 10 pagi. Namun, karena ini hari Jumat, acaranya dimajukan. Insya Allah ini tidak akan terulang lagi,” ungkap Mamat.
Dalam kesempatan tersebut, Mamat menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini mengatur kewajiban perusahaan maupun pekerja untuk memastikan semua tenaga kerja, baik dengan upah maupun tanpa upah, memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari risiko kerja, termasuk kecelakaan atau kematian.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya, itu melanggar hukum. Maka dari itu, kita sebagai pemerintah daerah memberikan payung hukum melalui Perda ini,” jelasnya.
Selain menyosialisasikan Perda, Mamat juga menyampaikan rencana kerja ke depan, termasuk pelaksanaan reses di Dapil 1 pada Februari 2024.
Ia berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan memastikan program kerja berjalan efektif.
Masyarakat yang hadir menyambut baik acara ini dan mengapresiasi langkah Mamat dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda anggota DPRD Jawa Barat untuk menyebarluaskan informasi Perda kepada masyarakat di seluruh wilayah provinsi.***



