POJOKSATU.id - Kriminolog sekaligus dosen Perlindungan Anak Poltekip Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel, perundungan siswa SMP di Cilacap itu cukup serius.
Reza Indragiri juga khawatir ancaman pidana terhadap pelaku perundungan anak, penganiayaan dan kekerasan, tidak cukup membuat jera pelaku.
Akibatnya, pelaku perundungan pun berpotensi melakukan lagi perundungan anak, penganiayaan dan kekerasan serupa di kemudian hari.
"Secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjanjikan jeranya pelaku," kata Reza saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu 27 September 2023.
Menurut Reza, hukuman yang layak diberikan kepada pelaku kekerasan atau perundungan yaitu litigasi dan restorative justice.
Apalagi ketika kekerasan tersebut dilakukan terduga pelaku sebagai respon terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.
"Lagi-lagi, memang masuk akal jika di samping litigasi, juga dilakukan restorative justice. Keduanya berjalan beriringan," ujarnya.
Berdasarkan studi di lapangan, biasanya nilai tambah restorative justice itu pelaku lebih kapok, karena takut menjadi residivis.
"Ini meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya. Dan biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," tuturnya.
Wakapolreta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria mengungkap, pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap sudah ditangkap pada Selasa malam.
Arief Fajar menyebut petugas melakukan penjagaan di sekitar rumah pelaku sampai dengan Rabu dini hari.
Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya, warga sudah bereaksi keras dan berkumpul di depan rumah pelaku sebelum pelaku ditangkap polisi.
"Kedatangan warga ke rumah pelaku ini karena tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku telah mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” tutur Arief, Rabu 27 September 2023.
Arief Fajar menyatakan cukup memaklumi kemarahan warga melihat perbuatan pelaku.
Apalagi pelaku yang berinisial K itu terindikasi jadi ketua kelompok siswa yang beranggotakan sekitar 30-an anak tersebut.
Baca Juga: PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Potensi Institusional Disaster
Akan tetapi dia memastikan bahwa proses hukum kasus ini tetap akan berjalan.
Karena para pelaku masih anak di bawah umur, maka proses hukum akan menerapkan UU Perlindungan Anak
"Kita berpedoman pada peradilan anak," ucap dia.
Baca Juga: Kaca Mobil Truk Pecah Dilempar Petugas Dishub Karawang
Sementara, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi perundungan siswa SMP di Cilacap itu.
Sampai saat ini, sudah ada 5 anak yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Dea OnlyFans Akhirnya Bebas Murni: Pada Kangen Aku Gak?
"3 oang sebagai saksi dan 2 orang terduga pelaku sesuai video yang beredar," ungkap Fannky dalam keterangannya, Kamis 29 September 2023 dikutip Pojoksatu.id.
Fannky juga mengaku ada sejumlah massa yang akan bertindak sendiri ketika mengetahui perbuatan pelaku perundungan.
Karena itu pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengamankan 5 orang dimaksud.
Baca Juga: Rempang, Kampung Tua dan Pohon Kelapa
Namun ia memastikan akan menangani kasus perundungan siswa SMP di Cilacap itu dengan profesional dan transparan.
"Insyaallah kami tangani dengan baik dan profesional. Jadi, jangan sampai ada berita hoaks bahka kami tidak menangani," tandasnya.***



