POJOKSATU.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi dissenting opinion 2 Hakim Mahkamah Agung (MA) diskon hukuman Ferdy Sambo Cs.

Dalam sidang kasasi yang digelar Selasa 8 Agustus 2023, 2 Hakim MA menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas vonis kasasi Ferdy Sambo Cs.

Dalam perjalanan sidang itu, kedua hakim itu kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs Borneo FC Rabu malam 9 Agustus, Dijamin Kualitas HD

Sehingga putusan Mejalis Hakim MA mendiskon vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Sugeng menilai, penganuliran vonis MA diwarnai perbedaan pendapat antar hakim adalah sesuatu yang wajar dalam memutus perkara kasasi.

Sugeng menganggap proses hukum yang berlandaskan keadilan sudah diperoleh oleh keluarga korban.

Baca Juga: Kisah Bung Karno Marahi Menteri Chaerul Saleh dan Tokoh PKI Aidit, Dikira Aku Tidak Tahu

"Perdebatan pandangan dari 2 pihak yang berlawanan secara diameteral adalah hal yang wajar. Keluarga korban sudah diakomodasi keadilannya melalui proses hukum yang berpihak pada korban," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu 9 Agustus 2023.

Sugeng menambahkan, jika terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion, maka putusan itu akan diambil secara voting antar hakim yang menyidangkan kasasi.

Sehingga, jika sudah diputus maka perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua sudah mencapai tingkat akhir dan bersifat inkrah.

Baca Juga: Mau Punya Penghasilan Tambahan? Upload Video di Doodstream Aja!

"Perbedaan pendapat antar hakim di Mahkamah Agung adalah hal yang biasa. Sehingga dissenting opinion saat mengetuk palu soal kasasi Sambo Cs telah melewati tahapan peradilan sesuai dengan prosedur peradilan," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putusan itu merupakan hasil permohonan kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri pada April 2023 lalu.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo yang diketuk Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 3 Kali Berturut-turut, Ganjar Kembali Bawa Jateng Raih Penghargaan KUR Award

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media.

Dalam amar putusan itu disebutkan, bahwa terdapat perbaikan kualifikasi pidana dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Plh Walikota Jadi Saksi Kasus Suap Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor

"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan Hakim MA, Selasa 8 Agustus 2023.

Sobandi menyebut, 2 hakim sempat berpendapat lain sebelum memutus kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

2 Hakim MA tersebut adalah Hakim Jupriyadi dan Hakim Desnayeti.

Baca Juga: Tujuh Tahun BLACKPINK, Bukan Hanya K-Pop Tapi Fenomena yang Menghipnotis Dunia, Ini Magnetnya!

"Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi," jelasnya.

"Artinya tetap, hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," sambung Sobandi.

Dalam sidang kasasi tersebut, MA menugaskan 5 hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.

Kelima Hakim Agung itu adalah Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim, Suharto anggota 1, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, dan Yohanes Priyana anggota 4.

Baca Juga: SK PPPK Kemenag 2022 Bisa Didownload Melalui Pusaka Superapps, Pekan Depan Dilantik Serentak

Suhadi didapuk menjadi Ketua Majelis Hakkim, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.***