POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah daerah se Provinsi Lampung belum mengusulkan formasi PPPK 2023. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) yang melekat pada formasi PPPK Lampung 2023.
DAU tersebut bersifat spesific grant yang hanya boleh dipakai untuk membayar gaji PPPK Lampung 2023.
DAU yang telah ditentukan penggunaannya ini cukup rinci, sehingga pemerintah daerah tidak punya alasan untuk tidak mengusulkan formasi sesuai anggaran yang disediakan.
Skema transfer DAU dari pusat ke pemerintah daerah tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya DAU ditransfer dalam bentuk gelondongan, sehingga pemerintah daerah dapat mengatur dan menggunakannya sesuai keinginan Pemda.
BACA : Daftar Formasi PPPK Se Provinsi Sulut 2023, 15 Pemda Tak Kebagian PPPK Teknis
Tahun ini, Kemenkeu menetapkan dua jenis DAU, yakni DAU yang sudah ditentukan penggunaannya dan DAU yang tidak ditetapkan penggunaannya.
DAU yang sudah ditetapkan penggunaannya tidak bisa diutak-atik oleh Pemda.
DAU tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
BACA : Rincian Formasi PPPK 2023 Se Jawa Tengah Lengkap Alokasi DAU untuk Gaji P3K Kabupaten Kota
Dalam Permenkeu itu disebutkan DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:
- Penggajian formasi PPPK;
- Pendanaan Kelurahan;
- Bidang pendidikan;
- Bidang kesehatan;
- Bidang pekerjaan umum.
DAU yang ditetapkan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK 2023 ditentukan berdasarkan:
- Jumlah formasi PPPK;
- Gaji pokok dan tunjangan melekat;
- Jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 juga telah menetapkan rincian formasi PPPK 2023 lengakp dengan DAU untuk gaji PPPK.
Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 dan diundangkan pada 28 Desember 2022.
Berikut alokasi DAU dan rincian formasi PPPK kabupaten kota se Provinsi Lampung 2023 berdasarkan lampiran Permenkeu No 212/PMK.07/2022 yang dikutip Pojoksatu.id dari Sewaktu.com pada Sabtu, 7 Januari 2023.
1. Rincian formasi PPPK Provinsi Lampung 2023 dan alokasi DAU untuk gaji PPPK
- Formasi PPPK guru : 7.130
- Formasi PPPK nakes : 706
- Formasi PPPK teknis : -
- Jumlah formasi PPPK : 7.836
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 109.279.728.000
2. Rincian formasi PPPK Kabupaten Lampung Barat 2023 dan alokasi DAU untuk gaji PPPK
- Formasi PPPK guru : 426
- Formasi PPPK nakes : 5
- Formasi PPPK teknis : 28
- Jumlah formasi PPPK : 459
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 6.989.766.000
3. Rincian formasi PPPK Kabupaten Lampung Selatan 2023 dan alokasi DAU untuk gaji PPPK
- Formasi PPPK guru : 4.202
- Formasi PPPK nakes : 415
- Formasi PPPK teknis : 95
- Jumlah formasi PPPK : 4.712
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 53.863.968.000
4. Rincian formasi PPPK Kabupaten Lampung Tengah 2023 dan alokasi DAU untuk gaji PPPK
- Formasi PPPK guru : 2.746
- Formasi PPPK nakes : 24
- Formasi PPPK teknis : -
- Jumlah formasi PPPK : 2.770
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 90.204.912.000
5. Rincian formasi PPPK Kabupaten Lampung Utara 2023 dan alokasi DAU untuk gaji PPPK
- Formasi PPPK guru : 892
- Formasi PPPK nakes : 168
- Formasi PPPK teknis : 130
- Jumlah formasi PPPK : 1.190
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 12.630.660.000
Selengkapnya baca : Formasi PPPK Lampung 2023 Lengkap dengan Gaji PPPK Kabupaten Kota



