POJOKSATU.id, JAKARTA-- Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Besar Papua (LBH IKBP) aksi demonstrasi di depan Universitas Tarumanegara, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (18/9/2023).
Aksi demonstrasi massa LBH IKBP ke kampus Universitas Tarumanegara ini dilakukan dalam rangka menyampaikan tuntutan keadilan atas masalah ketenagakerjaan yang dialami Albertha Dwi Setyorini sejak Oktober 2021 karena tidak mendapatkan hak-haknya.
Ketua LBH-IKBP, Ayub Faidiban mengatakan, Albertha Dwi Setyorini meminta hak-haknya dituntaskan dan diselesaikan secara adil dan transparan.
Baca Juga: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Gelar Program Kompetisi Jurnalistik
Bahkan pihak Yayasan Yayasan Tarumanagara wajib membayar gaji pokok serta hak-hak lainnya.
"Nama baik Ibu Albertha harus dipulihkan dan dibersihkan atas tuduhan penggelapan uang senilai 43,8 miliar yang dituduhkan oleh Yayasan Tarumanagara. Bahkan Ibu Albertha telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat," kata Ayub.
Menurut Ayub, pada tanggal 28 Agustus 2023 Bareskrim Mabes telah menyatakan bahwa tuduhan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen dan TPPU yang dipersangkakan kepada Ibu Albertha tidak terbukti ada tindak pidananya.
Sehingga kasus yang dituduhkan terhadap Ibu Albertha telah diterbitkan SP3 karena tidak terbuktinya tindak pidana.
Baca Juga: Pilih Dukung Prabowo Daripada Ganjar, AHY Minta Maaf ke Puan Maharani
"Kasus ini telah diterbitkan SP3 oleh Bareskrim," ujarnya.
Karena itu, Ayub menyerukan agar Ketua Yayasan Tarumanagara segera dipecat dan dicopot dengan tidak terhormat karena dinilai arogan serta menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.
Status Ibu Albertha sendiri sampai dengan saat ini masih sah sebagai tenaga kerja/karyawati pada Universitas atau Yayasan Tarumanagara, namun sejak Oktober 2021 yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja pada Universitas tersebut.
"Melalui LBH -IKBP kami meminta Universitas/Yayasan Tarumanagara segera menyelesaikan dan memenuhi hak- hak Ibu Albertha secara adil, terbuka dan fair," ujarnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna PAW: DPRD Jabar Lantik Dede Chandra Sasmita Sebagai Anggota
Sementara itu, Kuasa Hukum Albertha Dwi Setyorini, Nobel P. Andrian Anakotta mengatakan Yayasan/Universitas Tarumanagara wajib hukumnya untuk memenuhi hak-hak kliennya secara utuh, terang benderang dan tuntas.
"Sebagai amanat PP 35 Tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan karyawati dan kemudian dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali dan mengganti hak-haknya, tegas Nobel.***



