POJOKSATU.id, SUMUT - Selama 7 jam AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis 27 April 2023. Pemeriksaan tersebut, terkait kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban, Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin sebagai saksi untuk tersangka Aditya Hasibuan.
"Kami hari ini, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Yang mana, ini merupakan bagian dari pada penyidikan, yang kami lakukan. Terkait dengan kasus lagi viral ini," ucap Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Polda Sumut Berencana Periksa Kejiwaan Achiruddin
Ia menjelaskan pemeriksaan untuk menguatkan proses penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dan keterangan AKBP Achiruddin untuk terjadi pidana dilakukan tersangka Aditya Hasibuan.
"Kami telah melakukan, pemeriksaan kurang lebih 7 dari jam 12 ke jam 19.00 ini. Hasil pemeriksaan ini, saudara AKBP AH ini, sudah cukup kami rasa, untuk memenuhi unsur unsur pinadakan terhadap saudara AH juga," jelas Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan pemeriksaan AKBP Achiruddin untuk melengkapi penyidik dan berkas perkara milik tersangka Aditya Hasibuan.
"Kelengkapan dari pada pemeriksaan ini, akan kita tampilkan dalam berkas perkara untuk adik kita AH," tutur perwira polisi melati tiga itu.
Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.
Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.
BACA JUGA: PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Nilainya Puluhan Miliar Rupiah
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. (*/TIK/pojoksatu)




