POJOKSATU.id, Jakarta - PT Adaro Indonesia telah mendapatkan penghargaan 'Wajib Pajak' atas komitmennya selama ini.

Adaro memang selalu taat dan patuh akan melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak hingga mendapat Penghargaan Wajib Pajak.

Penghargaan tersebut menjadi sebuah bukti akan kewajiban Adaro pada perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, PT Adaro Indonesia juga telah melakukan pelaporan perpajakan secara epat waktu. Bahkan Adaro juga memiliki kontribusi besar di tahun Pajak 2023, di kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Biang Kerok Pembawa Uang Kabur Konser Musik Tangerang Lentera Festival

Penghargaan yang diterima oleh Adaro tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yakni Yunirwasyah. Didampingi juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu yakni Wahyu Hartono.

Pemberian penghargaan Wajib Pajak tersebut bahkan diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) yakni Garibaldi Thohir pada 26 Juni 2024.***