POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri merespon perbedaan sidang etik antara kasus Irjen Teddy Minahasa dengan sidang etik Ferdy Sambo.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy masih menunggu proses persidangan rampung. Sementara itu, Ferdy Sambo disegerakan karena yang bersangkutan terancam hukuman mati.

"Jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Dedi, sidang KKEP Ferdy Sambo itu disegerakan karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Ini memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, sidang KKEP Eks Kapolda Sumatera Barat tetap akan menunggu proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jadi (sidang etik TM) tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya," ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)