POJOKSATU.id, SUMUT - Menjadi buronan selama 3 tahu, akhirnya tim Dit Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap Adil Anwar alias Atek (73), karena kasus pemalsuan surat tanah di Kabupaten Simalungun.
Keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Adil Anwar ditangkap di Penang Malaysia, setelah berpindah-pindah negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Adil Anwar buron karena diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan nilai kerugian mencapai Rp 26 Miliar,” ujar Hadi Wahyudi, Kamis (11/5/2023).
Adil Anwar merupakan aktor utama dalam pemalsuan surat tanah di Simalungun itu. Sementara dua orang lainnya yang terlibat sudah dilimpahkan ke JPU.
Selanjutnya Hadi mengatakan Adil Anwar ditempatkan di ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut.
“Saat ini Adil Anwar ditempatkan di ruang Dit Tahti Polda Sumut menunggu berkasnya dilengkapi sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa,” pungkas Hadi.
Diketahui sebelumnya Adil Anwar berhasil diamankan setelah masuk DPO dan terdaftar di red notice dari Malaysia tepatnya di Penang.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyatakan, penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.
“Tersangka Adil Anwar diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 miliar,” tutur Sumaryono, Rabu (10/5/2023) petang.
Selain tersangka Adil Anwar alias Atek, Direktur Reskrimum itu menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya.
“Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka Adil Anwar segera kita limpahkan JPU,” sebut Sumaryono. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Rakernis Polda Sumut, Irjen Panca Putra Tegaskan Kawal Pemilu 2024 dan Dukung Kebijakan Ekonomi Nasional




