POJOKSATU.ID - Akan ada skema baru pada Pemlihan Umum (Pemilu) yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat aturan skema baru untuk proses Pemilu tersebut.

Akan dimulai pada tahun 2029, pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar secara bersamaan namun dipisah.

Dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, maka ‘Pemilu 5 Kotak Suara’ tidak akan berlaku lagi.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Penerima PIP 2025? Simak Cara Verifikasi NISN dan Ikuti Langkah Ini untuk PENCAIRAN

Untuk diketahui, Pemilu nasional merupakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan pemilu daerah diberlakukan untuk memilih para pejabat yang akan memimpin daerahnya, meliputi anggota DPRD provinsi/kabupaten/ kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Putusan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tertuang pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga: Tahun Ajaran 2024 2025 Resmi Berakhir, Libur Sekolah Mulai Juni - Juli 2025, Ini Jadwal Lengkap per Provinsi dan Awal Masuk Tahun Ajaran Baru

Mengenai aturan lebih lanjutnya, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

Untuk jarak waktu pemilu nasional dan pemilu daerah, MK tidak memberikan kepastian spesifiknya.

Namun, jarak waktu pemilu juga tetap harus mempertimbangkann hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Tunjangan Apa Saja yang Diterima PNS atau Guru ASN, Terbaru Sri Mulyani Gelontorkan Rp 16,7 Triliun

Atas pertimbangan tersebut, MK berpendapat jarak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Sementara itu, putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini telah disahkan oleh MK dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 26 Mei 2025. ***