Oleh: Sugeng Budiharsono
PERDESAAN, selama ini dianggap sebagai anak tiri dalam pembangunan wilayah pada hampir semua negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Pemerintah lebih memperhatikan perkotaan atau tepatnya kota dibandingkan dengan perdesaan. Hal ini karena kota telah dapat menarik investasi industri dan jasa. Fenomena pembangunan yang lebih menitikberatkan kepada pembangunan perkotaan daripada perdesaan ini disebut bias perkotaaan.
Pembangunan infrastruktur di perkotaan dan fasilitas lainnya menyebabkan ketimpangan antar wilayah perkotaan dan perdesaan dan ketimpangan pendapatan semakin melebar. Demikian juga sektor pertanian dianggap sebagai sektor inferior baik oleh pemerintah maupun masyarakat, khususnya oleh kaum muda perdesaan.
Harapan baru untuk pembangunan wilayah yang lebih inklusif timbul ketika diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah dibawah Pemerintahan Presiden Jokowi sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut telah memberikan berbagai program pembangunan perdesaan. Diharapkan bahwa program-program tersebut dapat mempersempit jurang ketimpangan perdesaan-perkotaan, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dan masyarakat Indonesia pada umumnya dan dapat mendorong Indonesia menjadi negara maju dan makmur, seperti negara-lainnya yang memulai membangun perdesaan untuk menjadi negara maju.
Pembangunan perdesaan di Indonesia pada saat ini dan mendatang tentu akan merujuk pada Indonesia Emas 2045, yang akan diterapkan sebagai RPJPN 2025-2045. Selain itu pembangunan perdesaan memperhatikan megatrend, yaitu trend yang berdamoak global, yang biasanya berupa ancaman, misalnya perubahan iklim drastis, yang sekarang telah menjadi Triple Planetary Crisis. Karena krisis perubahan iklim drastis ini telah berkelindan d3ngan krisis polusi dan kehilangan keanekaragaman hayati. Megatrend yang lain misalnya urbanisasi, digitalisasi dan lainnya.
Megatrend digitalisasi tidak sekedar berhenti hanya sebatas itu. Tetapi jauh akan sangat berpengaruh besar adalah datangnya Revolusi Industri 5 0 atau disebut juga Industri 5 0.
Industri 4 0 dan 5 0, ini merupakan suatu rangkaian revolusi di bidang teknologi yang berkeiindan dangan manusianya
Industri 4.0 atsu disebut juga era digital adalah era mesin pintar, sistem penyimpanan, dan fasilitas produksi yang dapat bertukar informasi secara mandiri, memicu tindakan, dan saling mengontrol tanpa campur tangan manusia.
Industri 5.0 adalah revolusi yang menekankan rekonsiliasi dan kerjasama manusia dan mesin untuk meningkatkan sarana dan efisiensi produksi. Pada Industri 5 0 manusia dan robot berkolaborasi. Manusia yang merancang, pelaksanaannya sebagian besar dilakukan oleh robot
Suka tidak suka, Industri 5.0 telah hadir diantara kita. Dan tentu saja akan mempengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk pembangunan perdesaan. Untuk mengantisipasi perubahan tersebut perlu adanya kebijakan pembangunan perdesaan pada era Industri 5.0 sehingga kebijakan pembangunan perdesaan pada masa mendatang dapat disebut juga sebagai Perdesaan 5.0
Kebijakan Pembangunan Perdesaan 5.0
Tujuan dari kebijakan pembangunan Perdesaan 5.0 adala; (a) peningkatan produktivitas; (b) peningkatan daya saing produk dan wilayah; (c) peningkatan nilai tambah; (d) peningkatan kesejahteraan masyarskat; dan (e) keberlanjutan pembangunan
Perdesaan 5.0 ini terdiri aras lima kebijakan utama pembangunan perdesaan yang diharapkan dapat mencapai tujuan tersebut, sebagai berikut.
Pertama, pemanfaatan teknologi digital dalam rangka membangun desa cerdas (smart village}. Pembangunan desa cerdas harus dalam (frame) kota/kabupaten cerdas (smart city). Infrastruktur digital sebagai pelengkap infrastruktur konvensional seperti sarana transportasi, air, energi, sanitasi dan telekomunikasi
Desa cerdas tidak dapat dibangun tanpa payung kota cerdas. Pembangunan desa cerdas secara individual akan tidak efektif dan efisien karena memerlukan biaya yang besar dan sumber daya manusia yang berkompetensi tinggi. Dimensi desa cerdas dan kota cerdas harus sama, ysitu infrastruktur cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, mobilitas cerdas, kehidupan cerdas, dan lingkungan cerdas.
Kedua, pengembangan sumber daya manusia yang brrkompetensi. Untuk mewujudkan desa cerdas, diperlukan manusis yang cerdas, tentu dengan tingkat kompetensi yang tinggi. Peningkatan kompetensi ini dapat dilskukan melalui pendidikan dan pelatihan.
Ketiga, pengembangan kreativitas dan inovasi. Peningkatan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, dapat dipercepat melalui inovasi yang berbasis lingkungan (eco-based innovation). Untuk menghasilkan inovasi tersebut perlu dibangun kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah (kementerian/lembaga, pemda dan pemdes), perguruan tinggi/lembaga penelitian, perbankan, e-commerce, para pelaku budaya dan media sosial, dan penggiat linhkungan
Keempat, pemanfaatan modal budaya dalam rangka meningkatkan daya saing produk barang dan jasa. Bahkan dapat meningkatkan kenaikan (uniqueness) dari produk tersebut. Apalagi Indonesia memiliki budaya yang banyak dan beragam serta sudah dikenal seluruh dunia. Kita bisa meniru dari keberhasilan Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam mengkombinasikan produk ekonomi dan budaya.
Kelima, pemanfaatan kearifan lokal (indigenous knowledge) dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, agar pembangunannya berkelanjutan. Selama ini warisan nenek moyang berupa kearifan lokal sangat banyak, namun sudah banyak dilupakan, padahal itu sudah teruji puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Pengelolaan sumber daya alam dah lingkungan berbasis kearifan lokal ini akan membangun ekonomi tapi tanpa melebihi daya dukung sosial apalagi daya dukung lingkungan.
Kelima kebijakan utama di atas diharapkan mampu meningkatkan daya saing perdesaan. Kata kuncinya adalah pemimpinnya dari aras nasional sampai desa, hari lincah (agile), inovatif, danbl tentu saja memiliki kompetensi yang tinggi serta dapat bekerja keras dan cerdas. Kalau tidak, maka perdesaan akan semakin tertinggal dan tergilas zaman. ***
Penulis adalah Pengamat Sosisl Ekonomi dan Politik dari Komunitas Berbagai Ilmu.



