Oleh: Sugeng Budiharsono
POJOKSATU.id - Pembangunan transmigrasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka telah memberikan dampak yang positif bagi pembangunan Indonesia.
Dampak positif tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam 4 kategori, yaitu: kewilayahan, sektoral, kelembagaan, dan masyarakat transmigrasi (transmigran dan masyarakat tempatan).
Dampak positif kewilayahan berupa:
- (1) Ada 619 kawasan transmigrasi (KT), dan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi sebanyak 153 kawasan transmigrasi, yang tersebar di seluruh Indonesia.
- (2) Ada 42 kawasan perkotaan baru (KPB), yang merupakan pusat kawasan transmigrasi.
- (3) Terbangunnya 1.567 desa definitif, 466 ibu kota kecamatan, 116 ibu kota kabupaten, dan 3 (tiga) ibu kota provinsi.
Dampak positif sektoral berupa terbangunnya sentra produksi pertanian. Terdapat 3,3 juta ha lahan untuk padi, 310 ribu ha untuk jagung, dan 1,14 juta ha untuk kelapa sawit; dan 50 kawasan sentra produksi CPO.
Dampak positif kelembagaan berupa terbentuknya 10.688 kelompok tani, 566 koperasi, 495 pasar, dan 784 BUMDes. Sedangkan dampak positif bagi masyarakat transmigrasi adalah adanya peningkatan kesejahteraan mereka.
Kawasan transmigrasi yang sudah terbangun merupakan aset bangsa yang sangat besar dan berharga, maka perlu dijaga bahkan dikembangkan.
Dari 153 kawasan transmigrasi ada banyak kawasan yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai food estate, khususnya untuk tanaman pangan, padi, dan atau jagung.
Beberapa KT dapat langsung dikembangkan sebagai food estate, misalnya KT Telang, KT Belitang di Sumatera Selatan, KT Mesuji dan KT Way Tuba di Lampung, KT Rasau Jaya, dan KT Gerbang Mas Perkasa di Kalimantan Barat, KT Sumalata dan KT Pawon Sari di Gorontalo, KT Padauloyo dan KT Palolo di Sulawesi Tengah, KT Senggi di Papua, dan KT Salor di Papua Selatan, serta banyak KT lainnya yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai food estate.
Pengembangan food estate di KT tentu akan membantu misi Presiden Praboeo yang tercantum dalam Astra Cita kedua, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Pengembangan food estate di KT memiliki beberapa kelebihan antara lain:
- (1) tidak dimulai dari nol, dan lahan padi sawah sudah stabil. Sehingga produksi tanaman pangan langsung dapat dilakukan,
- (2) tersebar di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan untuk pendistribusian hasil pertaniannya ke lokasi-lokasi terdekat dengan KT yang rawan pangan,
- (3) melibatkan petani langsung, sehingga pengembangan food estate berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,
- (4) sudah ada kelembagaan di aras petani,
- (5) sudah tersedia infrastruktur walau belum optimal.
Namun demikian, pengembangan food estate di KT memerlukan beberapa hal yang perlu diperbaiki yang akan diuraikan lebih lanjut berikut ini.
Pengembangan food estate di KT juga menggunakan pendekatan klaster industri.
Pendekatan klaster industri dalam pengembangan food estate merupakan pengembangan pendekatan kewilayahan dalam pengembangan KT sesuai UU No 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang telah diubah dengan UU No 29 tahun 2009.
Klaster adalah suatu unit geografi tempat mengembangkan produk unggulan (dalam kasus ini adalah tanaman pangan) dari hulu sampai hilir yang pengembangannya dikaitkan dengan produk unggulan lainnya seperti pariwisata dan industri kreatif yang melibatkan pelaku usaha, pemerintah, lembaga pembuat inovasi (BRIN dan atau perguruan tinggi), perbankan, dan mitra pembangunan dalam suatu kolaborasi yang kuat.
Pengembangan tanaman pangan dalam klaster industri ini mulai dari hulu (up-stream), pengolahan (middle stream), sampai pemasaran (down stream), sehingga nilsi tambahnya dapat diterima masyarakat.
Selama ini produk tanaman pangan dijual oleh petani dalam bentuk gabah atau jagung pipilan. Sehingga tidak ada nilai tambahnya bagi petani.
Pengembangan KT dengan pendekatan klaster ini juga untuk meningkatkan efisiensi, khususnya dalam rantai pasok pengadaan sarana produksi, dan pendistribusian hasilnya; meningkatkan posisi tawar petani; memenuhi skala ekonomi; dan mempercepat penyebaran informasi dan inovasi.
Perbaikan yang perlu dilakukan dalam pengembangan food estate di KT antara lain:
- Menyediakan benih unggul untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk pertanian.
- Mengoptimalkan penggunaan pupuk yang tepat jumlah dan tepat waktu.
- Mengintrodusir inovasi teknologi dan pengetahuan untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim dan teknologi pengolahan.
- Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kompetensi tinggi untuk memproduksi, mengolah, mempromosikan dan memasarkan produk.
Pengembangan food estate juga memerlukan rekayasa sosial ulang karena pengelolaannya tidak lagi individual atau kelompok kecil, melainkan dalam suatu kelompok yang lebih besar dalam badan usaha koperasi atau perseroan terbatas.
Hal ini memerlukan pengembangan modal sosial yang lebih besar, khususnya trust dan network, serta perubahan mindset dari petani menjadi pola pikir pengusaha dalam suatu klaster.
Promosi dan pemasaran produk juga sangat penting. Pengembangan sentra produksi pertanian harus mempertimbangkan aspek pasar dan strategi bisnis yang baik.
Tidak hanya memasok saja (supply side strategy), tetapi juga mempertimbangkan sisi permintaannya (demand side strategy) dengan membuat merek (brand) yang kuat dari produk serta wilayahnya.
Perlu juga dukungan promosi yang masif baik dari pengelola klaster, masyarakat, pemerintah daerah sampai pusat.
Akhirnya, pendampingan sangat penting dalam proses pengembangan food estate. Pendamping dari masyarakat setempat dapat membantu secara efektif karena mereka lebih memahami kondisi masyarakat.
Pendamping perlu ditingkatkan kapasitas dan kapabilitasnya baik melalui pendidikan maupun pelatihan untuk memastikan keberhasilan pengembangan food estate di KT.
Pendekatan Klaster Industri
Pendekatan klaster industri dalam pengembangan food estate merupakan pengenjawantahan pendekatan kewilayahan dalam pengembangan KT sesuai UU No 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang telah diubah dengan UU No 29 tahun 2009.
Klaster adalah suatu unit geografi tempat mengembangkan produk unggulan (dalam kasus ini adalah tanaman pangan) dari hulu sampai hilir yang pengembangannya dikaitkan dengan produk unggulan lainnya seperti pariwisata dan industri kreatif yang melibatkan pelaku usaha, pemerintah, lembaga pembuat inovasi (BRIN dan atau perguruan tinggi), perbankan, dan mitra pembangunan dalam suatu kolaborasi yang kuat.
Menurut Michael Porter (2014) pengembangan suatu kawasan dengan pendekatan klaster merupakan suatu keniscayaan apabila untuk meningkatkan daya saing suatu wilayah dan produk barang dan jasa yang diproduksi oleh wilayah tersebut.
Klaster industri pengolahan tanaman pangan ini seperti layaknya klaster industri (Kawasan industri), yaitu ada pengelolanya.
Kalau di kawasan industri pengelolanya suatu perusahaan, tspi klaster industri pengolahan tanaman pangan dikelola oleh suatu manajemen yang terdiri dari para local champion dari para pelaku usaha di kawasan transmigrasi tersebut.
Pengelola kawasan dalam mengembangkan usahanya dapat membentuk badan usaha koperasi atau perseroan terbatas.
Pengembangan tanaman pangan dalam klaster industri ini mulai dari hulu (up-stream), pengolahan (middle stream), sampai pemasaran (down stream), sehingga nilsi tambahnya dapat diterima masyarakat.
Selama ini produk tanaman pangan dijual oleh petani dalam bentuk gabah atau jagung pipilan. Sehingga tidak ada nilai tambahnya bagi petani.
Pengembangan KT dengan pendekatan klaster ini juga untuk: (1) meningkatkan efisiensi, khususnya dalam rantai pasok pengadaan sarana produksi, dan pendistribusian hasilnya; (2) meningkatkan posisi tawar petani; (3) memenuhi skala ekonomi: dan (4) mempercepat penyebaran informasi dan inovasi.
Dengan demikian pendekatan klaster banyak memberikan dampak positif bagi petani.
Pengembangan klaster industri akan lebih meningkatkan daya saing apabila dikaitkan dengan kawasan lainnya (Kawasan Industri. KEK, kawasan super prioritas pariwisata nasional, dll) dalam suatu jejaring.
Peningkatan Produktivitas
Masalah klasik yang dihadapi petani dalam produksi pertanian adalah rendahnya produktivitas pertanian.
Ada beberapa penyebab utamanya, antara lain: (1) ketersediaan benih unggul: (2) ketersediaan pupuk yang tepat jumlah dan tepat waktu: (3) ketersediaan inovasi; dan (4) rendahnya kualitas SDM.
Penyediaan benih unggul untuk kawasan transmigrasi dapat dilakukan di lokasi KT tersebut, baik oleh pemerintah setempat atau oleh pengelola klaster.
Ketersediaan benih unggul ini sangat penting dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas produk pertanian.
Demikian juga ketersediaan pupuk yang tepat jumlah dan tepat waktu menjadi suatu keniscayaan dalam peningkatan produktivitas dan kualitas.
Pemanfaatan inovasi berupa teknologi dan pengetahuan juga amat penting.
Khususnya untuk peningkatan produktivitas dan kualitas dalam rangka beradaptasi terhadap perubahan iklim dan teknologi pengolahan.
Terakhir adalah ketersediaan SDM yang memiliki kompetensi yang tinggi untuk memproduksi, mengolah, mempromosikan memasarkan produk.
Social Re-engineering
Pengembangan food estate dengan pendekatan klaster industri pengolahan memelukan rekayasa sosial ulang.
Karena selama ini para petani praktis melakukannya secara individual, walau dalam hal tertentu bekerjasama dalam suatu kelompok tani.
Dalam pengelolaan klaster, maka pengelolaannya bukan lagi individual, ataupun kelompok kecil, tapi dalam suatu kelompok yang lebih besar dalam badan usaha koperasi atau perseroan terbatas.
Hal ini tentu memerlukan rekayasa sosisl ulang untuk mengembangkan modal sosial yang lebih besar, khususnya trust dan network.
Hal lain yang perlu diubah adalah mindset para pelaku.
Selama ini mindset petani hanya memproduksi padi, perlu diubah menjadi pola pikir pengusaha dalam suatu klaster.
Sehingga tidak hanya berpikir memproduksi saja, tapi mengolah dan memasarkannya untuk memperoleh keuntungan yang optimal.
Promosi dan Pemasaran
Pengembangan sentra produksi pertanian biasanya hanya berorientasi memasok saja (supply side strategy), tanpa mempertimbangkan sisi permintaannya (demand side strategy), sehingga seringkali menyebabkan kegagalan.
Hal ini dapat dilihat di KT yang sudah diberi bantuan Rice Milling Plant (RMP) yang mangkrak.
Hal ini karena tidak diperhitungkan aspek pasar dan strategi bisnis yang baik oleh pengelola RMP tersrbut.
Untuk mengatasi masalah pasar, khususnya beras, pemerintsh daerah setempat dapat membeli beras untuk kebutuhan ASN mereka.
Jadi jaminan pasar dan juga memasarkan produk adalah suatu hal yang sangar penting.
Pemasaran produk agar dapat berdaya saing, selain mempertimbangkan aspek harga dan kualitas, juga perlu dukungan promosi yang masif.
Baik dari pengelola klaster, masyarakat, pemerintah daerah sampai pusat. Perlu juga dibuat merek (brand) yang kuat dari produk maupun wilayahnya (product and place/region brand).
Pendampingan
Seluruh proses di atas memerlukan pendampingan, sampai food estate beroperasi dengan baik dan berkelanjutan. Sebaiknya pendamping berasal dari masyarakat setempat.
Karena mereka lebih memahami kondisi masyarakatnya dengan bahasa mereka yang tentu mudah dipahami oleh masyarakatnya.
Para pendamping yang berasal dari KT tersebut perlu ditingkatkan kapasitas dan kapabilitasnya baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
Pengembangan food estate di KT perlu diprioritaskan di daerah-daerah di sekitar KT yang memiliki ketahanan pangan rendah, dan daerah perbatasan negara.
Juga di KT yang dapat meningkatkan ketersediaan pangan dalam waktu cepat dan jumlah besar.
Semoga dengan dibangunnya food estate bukan hanya dapat meningkatkan ketahanan pangan, tapi juga kemandirian pangan, bahkan kedaulatan pangan.***




