Oleh: Dahlan Iskan

"Anda semester berapa?" tanya saya.

"Semester 11 pak," jawabnya.

Sudah tiga hari saya mencari mahasiswa yang lucu ini:

Baca Juga: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jumat Malam

Brahma Aryana.

Bram, panggilannya, kuliah di Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Hukum tata negara.

Bram tinggal menunggu putusan MK: soal usia minimum capres/cawapres.

"Mungkin tanggal 28 lusa pembacaan putusannya," kata Bram.

Baca Juga: Hasil Ijtima Ulama Diasumsikan Politik Identitas, Anies : Kok Yang Lain-lain Diterima

Bram selalu memonitor jadwal sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi. Terutama sejak ia mengajukan "gugatan" ke MK.

Ia minta putusan MK No 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru:

"....umur 40 atau minimal pernah menjabat gubernur". Bukan hanya pernah menjabat kepala daerah termasuk bupati/wali kota.

Baca Juga: Dua Tahun Cor Istri Dalam Rumah Tak Ketahuan Tetangga, Ternyata Motifnya Gara-gara Orang Ketiga

"Saya lihat tanggal 28 November tidak ada sidang. Mungkin untuk membacakan putusan terkait 'gugatan' saya," kata Bram.

Kini Bram berusia 23 tahun. Masih menyelesaikan skripsi.

Ia kelihatan malu-malu karena tidak segera lulus. Statusnya tetap mahasiswa.

"Kalau ada yang bertanya semester berapa, agar aman, saya jawab 'semester terakhir'," katanya.

Bram hidup bersama ibunya. Janda. Jualan es di rumahnyi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Big Match Liga Inggris Pekan ini Manchester City Vs Liverpool 25 November 2023

Ayahnya sudah lama meninggal. Dosen Universitas Indonesia.

Karena itu, kelak, Bram ingin kuliah S-2 di UI. Adiknya juga sudah meninggal dunia.

Meski belum lulus, Bram sudah punya judul skripsi: Tanggung Jawab Hukum Partai Politik.

Baca Juga: Warga Kolaka Digegerkan Dengan Penemuan Mayat di Indekos

Partai politik harus dibubarkan kalau ada kadernya yang terbukti korupsi.

Ia mengacu pada perusahaan yang bisa dibubarkan dalam perkara korupsi.

Bram sudah tiga kali ikut sidang di MK. Proses pemeriksaan sudah selesai.

Baca Juga: Polda Beri Penjelasan Soal Penembakan Nelayan di Laonti: Anggota Membela Diri

Ia selalu ikut sidang langsung di gedung MK. Tidak lewat online. Itu karena Bram tinggal di Jakarta.

Bram seorang aktivis. Ia bergabung ke komisi pemantau pemilu, KIPP.

Posisinya di KIPP itulah yang ia pakai sebagai legal standing "menggugat" ke MK.

"Legal standing saya lebih kuat dari legal standing Almas," katanya.

Almas adalah pemohon No. 90 yang membuat Gibran, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.

Permohonan Almas dikabulkan.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Jabat Ketua KPK Sementara, Firli Bahuri Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi

"Padahal legal standingnya hanya sebagai pengagum Gibran dan sebagai anak muda yang punya cita-cita sebagai presiden," kata Bram.

Almas, Anda sudah tahu, mahasiswa hukum semester akhir Universitas Surakarta.

"Apakah Anda tahu kalau pun permohonan Anda dikabulkan nanti tidak ada pengaruhnya pada pencawapresan Gibran?"

Baca Juga: Banding Kris Wu Ditolak, Tetap Harus Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara

"Saya tahu," katanya.

"Apakah Anda tidak takut dianggap tidak pro anak muda?"

"Sejak saya mengajukan 'gugatan' sudah ada yang menilai begitu," jawabnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, KPK Minta Maaf ke Masyarakat Sedalam-dalamnya

Saya pun kembali menghubungi Boyamin, pengacara yang juga ayah Almas.

Boyamin merasa pihaknya tidak punya kepentingan apa pun di gugatan Bram.

"ahkan seandainya gugatan itu dikabulkan dan status cawapres Gibran ditinjau kembali, saya pun tidak masalah," katanya.

Bram tidak menangani sendiri permohonannya ke MK. Ia memberikan kuasa pada pengacara Viktor Santoso Tandiasa.

"Beliau mengajar di kampus kami. Beliau juga sering beracara di MK," ujar Bram.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Mahasiswa semester terakhir berkibar di MK. Dari universitas swasta di daerah.

Almas dari kampus pinggiran Solo. Bram dari kampus pinggiran Jakarta: Parung.***