POJOKSATU.id, KARAWANG - Surya Ependi, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 22 tahun di PT Dai Nippon Printing (DNP) Indonesia di Kawasan Karawang Internasional Industrial City (KIIC), merasa tidak adil setelah dipecat secara sepihak oleh perusahaan.
Pemecatan ini didasarkan pada tuduhan menerima suap dari seorang sopir yang melakukan bongkar muat barang.
Surya Ependi dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah yang menghancurkan reputasinya.
Baca Juga: 2 Karyawan Meninggal 1 Masih Hilang di Perairan Karawang, Ini Penjelasan PT Bakrie Pipe Industries
Ia mengaku tidak mungkin melakukan perbuatan terkutuk yang dapat merugikan perusahaan tempatnya bekerja.
"Demi Allah, saya tidak pernah melakukan hal terkeji tersebut, itu semuanya fitnah dan saya merasa didzolimi. Tidak mungkin saya juga melakukan hal-hal seperti itu yang dapat merugikan perusahaan karena selama puluhan tahun saya bekerja mengabdi serta mengais rezeki di PT DNP itu," ungkap Surya Ependi dalam wawancara pada Rabu, 20 September 2023.
Surya Ependi juga menegaskan penolakannya terhadap pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) yang mencantumkan tuduhan korupsi dan menerima suap.
Baca Juga: Para Kepala Desa di Ciampel Dilaporkan ke Kejari Karawang Terkait Gratifikasi
Untuk membela haknya, ia segera mengadukan masalah ini ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Solidaritas.
Sementara itu, Riki Hermawan, S.H., perwakilan dari LKBH Solidaritas yang mendampingi Surya Ependi, menyatakan bahwa kliennya menolak keras pemecatan tersebut.
Ia mengklaim bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada Surya Ependi belum dibuktikan secara sah.
Baca Juga: Dinkes Karawang Ingatkan Bahaya Penyakit Selama Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
"Beliau hari ini menyatakan penolakan terhadap pemecatan karena tuduhan yang diberikan oleh perusahaan menurut beliau tidak memiliki dasar yang kuat. Beliau dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dituduh melakukan korupsi serta suap, tetapi semua tuduhan tersebut harus dijelaskan dengan jelas dan dibuktikan," ungkap Riki Hermawan.
Riki juga menjelaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ia menambahkan bahwa Surya Ependi telah mengirim surat penolakan resmi kepada perusahaan dan memberikan kuasa kepada LKBH Solidaritas untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Hari ini, beliau secara resmi telah memberikan kuasa kepada LKBH Solidaritas untuk melakukan upaya-upaya hukum dan pembelaan terkait pemecatan, termasuk upaya mediasi dengan pihak perusahaan atau melaporkan masalah ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Karawang," tutup Riki Hermawan. ***




