POJOKSATU.id, KARAWANG - Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Golkar, Akmaludin, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Perda Ekraf).

Kegiatan ini dihelat dalam acara Minggon Kecamatan Banyusari pada Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, legislator dapil V Kabupaten Karawang ini memaparkan bahwa Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif telah diterbitkan untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, khususnya setelah adanya dampak pandemi COVID-19 yang berdampak pada penurunan perekonomian.

Perda tersebut mencakup 17 subsektor di antaranya adalah pengembangan, permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain, komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Ketahanan Pangan di Kabupaten Karawang

Akmaludin memandang potensi pengembangan ekonomi kreatif di Kecamatan Banyusari, terutama pada subsektor kuliner, seperti pindang bandeng.

Dia berharap produk tersebut dapat dikembangkan dengan memanfaatkan kreativitas dan teknologi, seperti pengemasan yang menarik dan pemasaran melalui media sosial.

Lebih lanjut, legislator Golkar ini menekankan pentingnya penggunaan media sosial untuk menyasar pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan generasi Z.

Baca Juga: Anies Baswedan Safari Politik di Karawang dengan Blusukan di Pasar

Dia juga mengingatkan agar pelaku usaha ekonomi kreatif mendapatkan hak cipta atau kekayaan intelektual untuk melindungi produk mereka.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan motivasi kepada pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang, terutama di Kecamatan Banyusari, untuk mengembangkan potensi dan meraih kesuksesan dalam menghadapi tantangan ekonomi. ***