POJOKSATU.id, KARAWANG - Pembangunan pagar kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang menggunakan dana APBD 2025 sebesar Rp144,28 juta, menuai sorotan warga. Proyek yang dikerjakan oleh CV Citasari itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan dokumen kontrak yang tertera pada SPK Nomor 027.2/048/08.2.01.0021.20/KPA-BGN/PUPR/2025, pekerjaan tersebut seharusnya memenuhi standar yang telah ditentukan. Namun, sejumlah pengamatan lapangan justru memunculkan dugaan bahwa pengerjaannya keluar dari ketentuan.

Keluhan warga mencuat setelah melihat pemasangan batu pondasi yang dinilai terlalu dangkal. Selain itu, mutu material seperti pasir dan komponen bangunan lainnya disebut-sebut tidak memenuhi kualitas yang diharapkan, sehingga dikhawatirkan memengaruhi daya tahan pagar.

Baca Juga: Duit Tabungan Murid Diembat, Komite Terima Sertifikat Tanah dari Kepala SDN Kertajaya II Karawang

Seorang warga yang mengaku bernama “M Blung” menuturkan bahwa dari kejauhan, bentuk pagar tampak tidak rata dan bergelombang. “Kalau dilihat dari luar, pagar itu tidak lurus. Sayang sekali kalau hasilnya seperti ini,” ungkapnya, Sabtu 9 Agustus 2025.

Kesan pengerjaan yang asal-asalan tersebut memicu pertanyaan publik tentang sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak terkait. Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan ini. ***