POJOKSATU.id, KARAWANG – Satresnarkoba Polresta Karawang kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika, obat keras, dan minuman keras (miras) ilegal selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka serta barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu dan 80 ribu obat keras.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras,” jelas Mario, Jumat (18/9/2026).

Dari 30 laporan polisi yang ditangani, Satresnarkoba Polresta Karawang mengamankan 36 tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi:

Sabu-sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram.

Tembakau sintetis seberat 127,71 gram.

Ganja kering seberat 268,10 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengungkap peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sebanyak 80.079 butir obat keras diamankan dari 12 kasus berbeda dengan 15 tersangka pengedar.

Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran minuman keras ilegal melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 2.938 botol miras berbagai merek serta sejumlah minuman beralkohol ilegal lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat di wilayah hukum Polresta Karawang.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi menangkap sejumlah tersangka dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Salah satunya, Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin, yang ditangkap pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 278,84 gram.

Kasus lainnya melibatkan Albadru Nasihin alias Badru, yang ditangkap di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, dengan barang bukti sabu seberat 208,70 gram.

Kapolresta Karawang mengungkapkan, para pengedar narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ganja umumnya menggunakan modus transaksi sistem tempel.

Dalam modus tersebut, barang ditempatkan di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Sementara itu, peredaran obat keras dilakukan melalui transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi atau cash on delivery (COD).

Bahkan, sejumlah pelaku diduga membuka toko fisik yang menyamar sebagai warung sembako maupun konter pulsa untuk mengelabui masyarakat dan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, obat keras ilegal, dan miras demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat.***