KARAWANG, POJOKSATU.id Praktik pemalsuan oli kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang akhirnya terbongkar. Polisi menggerebek lokasi produksi oli palsu di Kampung Baru Dua, RT 013/004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Karawang menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu pelaku berinisial MK berhasil diringkus, sementara satu lainnya berinisial TM masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Unit II Tipidsus yang mencurigai aktivitas produksi dan pengemasan oli di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tempat produksi sekaligus pengemasan ulang (repacking) oli ke dalam botol berbagai merek.

Modus yang digunakan terbilang sederhana, tetapi berpotensi merugikan konsumen. Para pelaku menggunakan oli bekas kendaraan bermotor, kemudian memindahkannya ke botol kemasan berbagai merek agar terlihat seperti produk asli.

“Para pelaku memproduksi sendiri oli kemasan dari oli bekas untuk sepeda motor dari berbagai merek menggunakan alat sederhana,” kata Mario, Rabu (4/11/2026).

Setelah cairan dimasukkan menggunakan corong dan teko literan, botol kemudian disegel dan diberi label merek tertentu.

Ironisnya, produk yang diduga palsu tersebut tidak hanya dipasarkan ke berbagai bengkel, tetapi juga dijual secara online melalui toko bernama Sultan Sparepart.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 3.952 botol oli siap edar dari berbagai merek. Petugas juga mengamankan jerigen kosong, drum, ember, teko, pipa, alat pres penutup botol, label kemasan, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Satu unit laptop, printer, dan buku catatan penjualan turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mario menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi juga memburu TM yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

“Kita hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku berinisial TM yang masih buron,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi konsumen dan pelaku usaha otomotif. Peredaran oli palsu bukan sekadar persoalan merek dan kemasan, tetapi juga menyangkut keamanan kendaraan serta potensi kerugian masyarakat.

Polisi diharapkan terus menelusuri jalur distribusi dan pemasaran produk tersebut agar peredaran oli palsu tidak semakin meluas.***