KARAWANG, POJOKSATU.id Polresta Karawang mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap delapan anak di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Seorang pria berinisial FRPP (30) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Delapan anak yang diduga menjadi korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Kasus tersebut diduga terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung di wilayah Karawang Barat.
Perkara ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Ayah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta sejumlah saksi.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis dan mengamankan barang bukti.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Karawang mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memperhatikan lingkungan pergaulannya.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi menegaskan akan mengedepankan perlindungan korban dan menjaga kerahasiaan identitas anak selama proses hukum berlangsung.***


