POJOKSATU.id, KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, yang dikenal dengan nama Tim Sanggabuana, berhasil mengamankan seorang pria berinisial OS (38) asal Dusun Maja Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Tindakan ini dilakukan lantaran OS diduga mempromosikan judi togel online di sekitar wilayah Desa Karangsinom.

Dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa tim Reserse Kriminal Sanggabuana menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian online togel. Tim tersebut berhasil mengidentifikasi OS sebagai pelaku yang berperan sebagai bandar judi togel online.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Menu Sambal Dadak di Karawang, Endol Surendol Nampol Bisa Pakai Ojol

Wirdhanto mengungkapkan, "Pada tanggal 27 Juli 2023, tim Reskrim Sanggabuana berhasil menemukan seorang tersangka yang ternyata merupakan bandar judi togel online. Tim menyasar wilayah tersebut dan menemukan bahwa para pemainnya adalah warga desa sekitar."

Menurut Kapolres, OS membuat situs judi togel online sendiri dengan nama situs "togelmandiri.com", yang terhubung dengan situs dari Sidney, Taiwan, dan Hongkong. Lebih lanjut, OS diduga telah mendapatkan sekitar 1825 pemain yang rutin menyetorkan uang setiap harinya kepada pelaku.

Baca Juga: Yayasan Terjang Jawa Barat Gelar FGD bagi Pasien TB RO di RSKP Karawang

Rata-rata setoran per pemain berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000, sehingga dalam satu bulan, OS diperkirakan bisa mendapatkan keuntungan antara 3 hingga 5 juta rupiah.

Kegiatan ilegal ini dilakukan oleh OS selama satu tahun. Estimasi keuntungannya diperkirakan mencapai 60 hingga 100 juta rupiah. Sayangnya, mayoritas pemain yang terlibat adalah warga petani sekitar kampung Maja Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya.

Baca Juga: Sebanyak 71 hektar Lahan di Karawang Diajukan Penerbitan Sertipikat

Dalam rangkaian tindak pidana ini, pelaku OS dijerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian ilegal di wilayah tersebut. ***