POJOKSATU.id, PEKALONGAN – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pemerasan oleh salah satu karyawan MTF cabang Pekalongan terhadap Debitur bernama Asih Nugroho.
Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, pihak MTF memastikan bahwa tidak ada tindakan pemerasan terhadap Debitur. Kejadian tersebut adalah hasil dari kesalahpahaman terkait kewajiban Debitur sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, terutama mengenai biaya-biaya yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
"Proses penarikan unit kendaraan telah dilakukan sesuai dengan prosedur perusahaan tanpa ada unsur pemerasan," jelas Dadan Hamdhani, Corporate Secretary Division Head MTF, dalam keterangan tertulis yang diterima pojoksatu, Sabtu 3 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Debitur diketahui telah menunggak pembayaran selama 49 hari. Namun, setelah Debitur bersedia untuk menghadiri musyawarah di kantor cabang MTF, tercapai kesepakatan untuk memenuhi kewajibannya kepada MTF.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemberitaan negatif terkait kasus ini tidak tepat. MTF telah menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kami juga telah memberikan solusi yang disepakati oleh Debitur. Saat ini, Debitur sedang dalam proses memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai," katanya. ***




