POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang telah memulai inisiatif langka dengan menggelar uji emisi kendaraan secara gratis selama empat hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda.

Dalam upaya ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersatu untuk menguji sebanyak 390 kendaraan.

Berbeda dengan operasi tilang biasa, pada uji emisi ini sanksi tilang belum diberlakukan. Kendaraan yang gagal uji emisi tidak akan segera terkena sanksi tilang.

Baca Juga: Wali Murid SDN Adiarsa Barat IV Karawang Keberatan Beli Buku Paket Rp582 Ribu

Ini adalah langkah awal untuk lebih menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas emisi gas buang kendaraan mereka.

Desire Ariyanti, Subkoordinator Pengendalian Pencemaran Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, menjelaskan, "Kami menggelar uji emisi kendaraan selama empat hari di tiga lokasi industri berbeda. Hingga saat ini, lebih dari 200 kendaraan telah mengikuti uji emisi, dan kami akan melanjutkannya besok. Total sasaran kami adalah 390 kendaraan."

Ia juga mencatat bahwa sekitar 4% kendaraan yang diuji tidak lulus. Pemeliharaan kendaraan dan jenis bahan bakar yang digunakan adalah faktor utama yang berkontribusi pada kegagalan ini.

Baca Juga: Ibu-ibu Menjerit Harga Bahan Pokok Naik, Ratusan Paket Sembako Murah Relawan Sandiaga Uno Ludes di Karawang

"Kendaraan pribadi dengan bahan bakar bensin memiliki tingkat kegagalan yang lebih tinggi. Sedangkan kendaraan berbahan bakar solar semuanya lulus. Ini bukan hanya masalah bahan bakar, tetapi juga pemeliharaan kendaraan yang kurang baik," tambahnya.

Desire juga menyampaikan bahwa kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat tanda kelulusan, yang bisa digunakan sebagai bukti saat pemeriksaan uji emisi di wilayah lain.

Sementara itu, untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, saat ini hanya diberikan imbauan agar segera melakukan servis kendaraan. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai dampak negatif emisi gas buang kendaraan terhadap lingkungan.

Baca Juga: Warga Kecamatan Ciampel Karawang Alami Kekeringan Serius

Desire menjelaskan, "Pada uji emisi kali ini, kami belum memberlakukan sanksi tilang, sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku selama satu tahun. Setelah itu, sanksi baru dapat diberlakukan. Kami saat ini hanya memberikan panduan dan imbauan agar kendaraan segera diservis."

Ia mengajak pemilik kendaraan untuk lebih bertanggung jawab dalam pemeliharaan kendaraan mereka.

Baca Juga: DPMPTSP Karawang Minta Para Pelaku Usaha Urus PBG dan SLF

Ini akan membantu memenuhi standar emisi gas buang yang ditetapkan, sehingga dapat mengurangi polusi udara di Kabupaten Karawang.

"Setiap pemilik kendaraan harus bertanggung jawab dalam merawat kendaraannya. Penggunaan bahan bakar yang tepat sangat penting, dan menghindari kemacetan juga diperlukan. Bersama-sama, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi polusi udara," tegasnya. ***