POJOKSATU.id, KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran warung kelontong di wilayah Pegadungan, Tempuran, Karawang.

Dalam konferensi pers di Aula Media Center Sarja Arya Rancana pada sore hari ini, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, "Kami berhasil mengungkap kasus tindak premanisme yang cukup viral beberapa waktu lalu, yang terjadi di akhir bulan Januari. Seorang laki-laki, dalam keadaan mabuk, melakukan pembakaran terhadap sebuah warung kelontong di Desa Pegadungan, Kecamatan Tempuran."

Peristiwa ini berawal pada tanggal 24 Januari sekitar pukul 23.00, ketika seorang laki-laki datang ke warung kelontong tersebut dengan maksud untuk menjual handphone seharga Rp300.000.

Namun, karena pemilik warung tidak memiliki uang, pelaku ditolak. Dalam keadaan kesal, pelaku meninggalkan warung, namun kembali beberapa saat kemudian dengan membawa bensin.

Dia menyiramkan bensin ke etalase dan dagangan warung tersebut sebelum membakarnya dengan sengaja.

Baca Juga: Portal Pemakaman Mulia Karawang Ditutup, Warga Keluhkan Kendala Akses

"Akibat kejadian ini, warung mengalami kerugian material sekitar 10 juta rupiah, termasuk kerusakan barang dagangan yang terbakar, termasuk sembako yang tidak bisa terjual karena terkena bensin," tambah Kapolres.

Pelaku berhasil melarikan diri, namun korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempuran. Kasus ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang DPO terkait kasus lain yang terjadi pada bulan September 2023, di mana pelaku terlibat dalam aksi anarkis di kawasan Surya Cipta.

Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebocoran Gas Klorin di PT Pindo Deli 2

"Pada tanggal 10 Februari 2024, kami berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku di daerah Cilamaya Kulon. Pelaku berhasil ditangkap tanpa memberikan perlawanan," kata Kapolres.

Pelaku, yang diketahui berusia 34 tahun dan merupakan warga asli Tempuran Karawang, telah memiliki catatan kriminal terkait kepemilikan narkoba dan obat-obatan keras pada tahun 2013.

"Kami akan memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti pelaku ini," tegas Kapolres.

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Langkah Tegas Pemda Karawang soal Kebocoran Gas PT Pindo Deli 2

Dalam penangkapan tersebut, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan ke arah kaki pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang disengaja, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dengan demikian, penangkapan pelaku ini menjadi bukti komitmen Polres Karawang dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah Kabupaten Karawang. ***