POJOKSATU.id, KARAWANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memberikan tanggapan terkait polemik yang melibatkan lima oknum PPK yang diduga melakukan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Aceng Kasum Sanjaya, Komisioner KPU Karawang sekaligus Kepala Divisi Hukum KPU Karawang, menyatakan bahwa KPU Karawang akan segera melakukan sidang etik terhadap lima oknum PPK yang telah dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran.
"Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK di tiga kecamatan, yaitu Pakis, Lemahabang, dan Cikampek, setelah penetapan penonaktifan oleh KPU Karawang, kami akan segera melakukan sidang etik terhadap mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Aceng menjelaskan bahwa sebelum sidang etik dilaksanakan, KPU Karawang akan melakukan analisis dan kajian hukum sesuai dengan rekomendasi atau keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Karawang.
Baca Juga: Lapas Kelas II A Karawang Bagikan Takjil untuk Pengendara
"Sidang etik memiliki hukuman paling berat berupa pemecatan, dan kami akan memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Karawang dalam menyelesaikan kasus ini," tambahnya.
Aceng juga menanggapi desakan dari berbagai kalangan masyarakat Karawang untuk mengevaluasi seluruh panitia penyelenggara pemungutan suara menjelang Pilkada. Dia menegaskan bahwa KPU Karawang akan menerima semua masukan dan saran dari masyarakat.
Baca Juga: KPU Karawang Nonaktifkan 5 Anggota PPK di Tiga Kecamatan, Diduga Terbukti Curang
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pilkada jika ada indikasi gangguan. Kami akan memperhatikan semua masukan, saran, dan kritik dari masyarakat untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada di Karawang," pungkasnya. ***




