POJOKSATU.id, KARAWANG – Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, resmi dilantik bersama tiga Wakil Ketua DPRD Karawang periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Karawang yang digelar pada Kamis (12/9).
Acara pelantikan ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Karawang dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan elemen masyarakat.
Bupati Karawang, H. Aep Syaifulloh, SE, turut hadir dalam acara tersebut bersama jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat, kabag, kabid, perwakilan BUMD, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Keempat pimpinan DPRD Karawang yang dilantik adalah:
1. Ketua DPRD: H. Endang Sodikin (Gerindra)
2. Wakil Ketua I: Oma Miharja Rizki (Demokrat)
3. Wakil Ketua II: Dian Fahrud Jaman (NasDem)
4. Wakil Ketua III: H. Tatang Taufik (PKS)
Pelantikan keempat pimpinan ini disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Asep Saepudin Juhri. Rapat ini dihadiri oleh 38 anggota DPRD Karawang serta Sekretaris DPRD, Dr. Dwi, bersama unsur pimpinan lainnya.
Dalam sambutannya, Asep Saepudin Juhri menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 120 mengamanatkan pembentukan fraksi DPRD harus dilakukan paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
"Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna. Fraksi harus memiliki anggota minimal sama dengan jumlah komisi di DPRD," ujar Asep, dikutip dari Holopis.com.
Selain itu, Asep juga mengacu pada Peraturan DPRD Karawang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 92, yang menyatakan bahwa fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Karawang membacakan surat dari partai politik yang berisi nama-nama fraksi dan susunan pengurusnya.
Usai pelantikan, H. Endang Sodikin langsung memimpin sidang paripurna lanjutan yang membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Dalam sidang tersebut, diumumkan susunan fraksi, komisi, serta lembaga lainnya seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK) sesuai dengan usulan dari partai politik. ***




