POJOKSATU.id, KARAWANG – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengumumkan tindakan keras terhadap beberapa stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Karawang setelah temuan tambahan alat switch pada beberapa dispenser.
Menurut Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap pelanggaran operasional yang serius.
"Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan 'Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter'," ujar Eko.
Hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia menemukan tambahan alat switch pada tiga dari delapan dispenser di SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Kalah Nyaleg, Ihsanudin Ingin Fokus Sukseskan Pilkada Karawang
Dispenser yang terkena masalah ini masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dengan pengecekan terakhir dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024.
Pertamina telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada SPBU yang terlibat serta memberikan instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser yang bermasalah dengan yang baru. SPBU diberi waktu dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi untuk melakukan penggantian tersebut.
Baca Juga: Pusat Busana Muslim Terbesar di Karawang Terbakar
"Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya," tambah Eko.
Eko juga menekankan bahwa apabila SPBU tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi yang diberikan, tindakan lebih tegas akan diambil. ***




