POJOKSATU.id, KARAWANG - Dalam perkembangan yang mengejutkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengumumkan usulan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang.
Pengumuman ini terjadi dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Paripurna pada hari Rabu.
Budianto, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan kabar tersebut, mengungkapkan bahwa Cellica Nurrachadiana telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini karena niatnya untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama 692 Bacaleg DPRD Karawang yang Masuk Daftar Calon Sementara
"Dengan pengunduran diri yang diajukan oleh Bupati Cellica, tugas DPRD adalah untuk memberitahukan kepada publik bahwa Cellica telah memilih untuk mundur dari jabatan Bupati Karawang guna mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI. Keputusan akhir terkait penerimaan pengunduran diri tersebut berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri," ujar Budianto pada Rabu 30 Agustus 2023.
Budianto menjelaskan, jika ada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka langkah wajib yang harus diambil adalah mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 206 Koperasi di Kabupaten Karawang Terancam Dibubarkan
"Selanjutnya, DPRD akan menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian Cellica sebagai Bupati Karawang dari Kemendagri. Setelah itu, dalam waktu paling lambat antara satu hingga empat belas hari ke depan, kami akan menggelar sidang pleno lagi.
Pada kesempatan tersebut, kami juga akan membahas tentang masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang," jelas Budianto.
Lebih lanjut, Budianto menyatakan bahwa DPRD akan mengadakan sidang pleno istimewa setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Jadwal tersebut dijadwalkan mulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024 mendatang.
"Nah, mengenai waktu pasti pengunduran diri Cellica dari jabatan Bupati, itu akan berlangsung secara otomatis setelah pengumuman statusnya sebagai DCT oleh KPU Pusat pada bulan Oktober mendatang. Setelah tahap tersebut selesai, DPRD akan menggelar sidang pleno istimewa," ucap Budianto. ***




