POJOKSATU.id, KARAWANG - Program pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak selalu harus dilakukan di tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda). Terdapat lokasi-lokasi yang dapat dibangun dengan APBD, meskipun kepemilikan tanahnya bukan milik Pemda.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang, Nurlela Saripin, menjelaskan bahwa sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD, APBD melalui proses kajian dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.

Proses ini mencakup pembahasan di eksekutif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pembahasan bersama Banggar DPRD, dan kajian hukum di Biro Hukum Provinsi untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.

Baca Juga: Komisi III DPRD Karawang Desak BPBD untuk Proaktif Memeriksa Wilayah Krisis Air 

Nurlela mengklarifikasi bahwa pembangunan infrastruktur tidak selalu harus dilakukan di tanah milik Pemda, dan regulasinya tidak membatasi pembangunan hanya pada tanah milik Pemda. Bahkan, setiap tahun ada banyak program infrastruktur yang dilaksanakan di lahan yang bukan milik Pemda.

Sebagai contoh, program Rumah Layak Huni (Rulahu) dapat dibangun di tanah pribadi masyarakat, bukan tanah Pemda. Selain itu, pembangunan jembatan juga dapat dilakukan di tanah milik lembaga pemerintah non-pemerintah daerah seperti PJT II.

Ada pula pembangunan infrastruktur di tanah yang dimiliki oleh lembaga atau badan hukum non-pemerintah daerah, seperti sekolah swasta yang tanahnya dimiliki oleh yayasan.

Baca Juga: Pedagang Beras di Pasar Johar Karawang Keluhkan Kenaikan Harga Beras

Nurlela juga mencatat bahwa pembangunan infrastruktur di tanah wakaf, seperti masjid, musola, majlis taklim, dan bahkan sekolah, dapat dilakukan dengan APBD.

Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak terbatas pada tanah yang dimiliki oleh Pemda, melainkan dapat dilaksanakan di berbagai jenis kepemilikan tanah, termasuk wakaf.

Dengan adanya pemahaman ini, pembangunan infrastruktur dapat lebih fleksibel dan dapat diarahkan ke berbagai lokasi yang membutuhkan perbaikan, tanpa harus membatasi diri pada tanah milik Pemda. ***