KARAWANG, POJOKSATU.id Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan berusia 22 tahun meninggal dunia. Kasus yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, itu berhasil diungkap kurang dari 24 jam.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RHT (20) yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Sebelum kejadian, terduga pelaku mendatangi kontrakan korban yang saat itu sedang berbaring sambil mengeluhkan sakit perut.
Keduanya kemudian terlibat pertengkaran yang diduga dipicu rasa cemburu setelah terduga pelaku mengetahui korban pernah berkomunikasi dan bepergian bersama pria lain.
Pertengkaran tersebut diduga berujung kekerasan fisik. Terduga pelaku disebut memukul dan menampar wajah, kening, serta dada korban. Bahkan, kedua kaki korban diduga diinjak dan paha kirinya ditendang.
Setelah kejadian, kondisi korban semakin lemah hingga tidak sadarkan diri. Terduga pelaku kemudian meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Satres PPA dan PPO menjelaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Petugas melakukan pemeriksaan TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan terduga pelaku. Polisi juga telah melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Atas dugaan perbuatannya, RHT dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses penahanan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Karawang menegaskan akan menindak tegas tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Masyarakat juga diimbau agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Setiap permasalahan harus diselesaikan secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku. ***




