POJOKSATU.id, KARAWANG — Persoalan penagihan utang koperasi di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, memanas.

Seorang warga berinisial Y mengaku mendapat dugaan ancaman pembunuhan hingga tindakan memasuki pekarangan tanpa izin.

Merasa keselamatannya terusik, Y akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karawang pada 10 September 2026.

Kasus ini diduga berkaitan dengan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Y mengaku memiliki pinjaman sebesar Rp15 juta dengan angsuran bulanan Rp1.461.000. Keterlambatan pembayaran disebut menjadi awal munculnya persoalan antara dirinya dan pihak penagih.

Namun, Y menduga proses penagihan tidak hanya berupa permintaan pembayaran. Ia mengaku menerima pesan WhatsApp bernada kasar dan ancaman, serta didatangi pihak penagih.

Dalam tangkapan layar percakapan yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat pesan dari kontak bernama Marketing Makmur Mandiri yang memuat pernyataan terkait pembayaran utang.

Y menilai isi komunikasi tersebut telah melewati batas kewajaran dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.

Penagihan utang tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dugaan ancaman dan intimidasi tidak dapat dibenarkan apabila terbukti melanggar hukum.

Meski demikian, identitas pengirim pesan dan keterkaitannya dengan koperasi masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi pihak terkait.

Persoalan ini kemudian berlanjut dengan dilayangkannya somasi oleh kantor hukum Alexa and Partners kepada Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri pada 16 September 2026.

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta koperasi menghentikan dugaan tindakan intimidasi terhadap kliennya.

Kuasa hukum Y, Candra Irawan, SH, meminta agar penagihan dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendampingan hukum terhadap Y terkait laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Selain dugaan ancaman, Y juga mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik serta penggunaan identitas koperasi dalam percakapan WhatsApp.

Y menyampaikan bahwa dokumen yang dikirimkan ke kantor koperasi telah diperiksa oleh pihak kantor, termasuk manajer.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan ancaman, isi somasi, maupun laporan kepolisian yang disampaikan Y.

Persoalan ini kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait serta proses hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi. Dugaan tindak pidana tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum. **