POJOKSATU.id, KARAWANG – Camat Telukjambe Barat, Arta, memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, yang menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) setempat.

Menurut Arta, pihak kecamatan menghargai dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia menyebut, setiap warga memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja pemerintah desa, terutama menyangkut transparansi dan tata kelola pemerintahan.

“Kami sangat mengapresiasi aksi unjuk rasa tersebut. Itu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Masyarakat berhak menuntut keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan anggaran,” ujar Arta kepada awak media, Senin, 21 April 2025.

Baca Juga: Ratusan Warga Karangligar Karawang Gelar Aksi, Tuntut Kades Dicopot

Arta menambahkan, pihak Kecamatan Telukjambe Barat akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Karangligar. Evaluasi tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

“Kami akan bekerja sama dengan DPMD untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev), baik terhadap pembangunan fisik maupun nonfisik di Desa Karangligar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses evaluasi yang dilakukan berbeda dengan audit atau pemeriksaan formal. Evaluasi bersifat administratif dan dilakukan secara berkala, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga: Hari Kartini, Bidan Irenne Dorong Perempuan Karawang Lebih Peduli Kesehatan

Terkait tuntutan pemberhentian kepala desa, Arta menjelaskan bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Masyarakat tentu boleh menyampaikan aspirasi, termasuk soal permintaan pemberhentian kades. Namun, untuk pemberhentian kepala desa, ada aturan yang mengatur. Tidak bisa serta-merta diberhentikan hanya karena ada tuntutan massa. Ada tiga syarat dalam aturan, yaitu kepala desa mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan karena pelanggaran hukum yang dibuktikan secara sah,” paparnya.

Arta yang baru menjabat dua tahun sebagai Camat Telukjambe Barat ini berharap masyarakat dapat terus mengawal pembangunan desa secara konstruktif dan sesuai aturan hukum yang berlaku. ***