KARAWANG, POJOKSATU.id - Puluhan bidang tanah milik warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum juga bersertifikat. Warga pun mendatangi Kantor ATR/BPN Karawang untuk mempertanyakan kejelasan proses penerbitannya.
Ratusan warga mendatangi Kantor ATR/BPN Karawang pada Rabu (7/10/2026). Mereka mempertanyakan sekitar 35 bidang tanah dengan total luas mencapai sekitar 30 ribu meter persegi yang sertifikat hak miliknya (SHM) belum diterbitkan.
Koordinator aksi, Eigen Justisi, mengatakan tanah-tanah tersebut telah didaftarkan melalui program PTSL sejak 2025. Menurutnya, warga telah melengkapi dokumen persyaratan dan memiliki tanda terima pengajuan.
"Pada saat kepemimpinan kepala kantor BPN Karawang sebelumnya, kami sudah melengkapi berkas dalam proses PTSL. Namun sekarang kepala kantor yang baru menyampaikan bahwa sertifikatnya belum bisa dikeluarkan," kata Eigen seusai mediasi dengan pihak BPN Karawang.
Eigen mengklaim sejumlah bidang tanah tersebut telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang terverifikasi. Ia menyebut status tersebut diketahui warga melalui pengecekan secara daring sekitar delapan bulan lalu.
Namun, dalam mediasi dengan pihak BPN Karawang, warga mendapat penjelasan bahwa sertifikat belum dapat diterbitkan karena dokumen terkait bidang tanah tersebut dinilai belum berstatus clean and clear.
Eigen mengaku warga keberatan dengan kondisi tersebut karena merasa seluruh persyaratan PTSL telah dipenuhi. Terlebih, warga telah menunggu proses penerbitan sertifikat selama hampir dua tahun.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika belum ada penyelesaian, kami berencana kembali melakukan aksi pada bulan depan sampai sertifikat masyarakat diterbitkan," ujarnya.
Warga juga meminta aparat penegak hukum turut mengawasi persoalan tersebut. Meski demikian, Eigen mengatakan warga masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur dialog dan belum berencana mengajukan gugatan ataupun laporan pidana.
BPN Karawang Belum Beri Keterangan
Sementara itu, saat dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut, pihak keamanan Kantor BPN Karawang, Karsim Zaenal, mengatakan seluruh pimpinan BPN Karawang sedang mengikuti rapat internal.
"Sedang rapat internal," kata Karsim saat ditemui di Kantor BPN Karawang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari pimpinan ATR/BPN Karawang mengenai alasan administratif yang menyebabkan 35 bidang tanah tersebut belum dapat diterbitkan sertifikatnya.
Persoalan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian administratif antara warga Poponcol dan pihak BPN Karawang. ***





