POJOKSATU.id, KARAWANG – PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang diduga merugikan konsumen terkait penundaan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Seorang konsumen berinisial ES, warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, mengaku belum menerima BPKB meskipun semua angsuran dan denda telah dilunasi.
ES menjelaskan bahwa angsuran terakhir sebesar Rp1.121.000 telah ia bayarkan pada 7 Juni 2024. Namun, pihak BAF meminta tambahan pembayaran denda sebesar Rp5.000.000 sebelum BPKB dapat diserahkan.
"Saya bingung kenapa dendanya bisa sebesar itu," kata ES. Merasa denda tersebut tidak masuk akal, ia mengajukan permohonan keringanan. Setelah negosiasi, denda diturunkan menjadi Rp2.015.000, yang kemudian dibayarnya pada 26 Agustus 2024.
ES berharap segera menerima BPKB setelah pelunasan denda. Namun, pihak BAF tetap menunda penyerahan dengan alasan bahwa pengurangan denda tersebut masih harus diproses di kantor pusat.
"Walaupun denda sudah saya lunasi dan kasir telah menerimanya, BPKB saya masih belum diserahkan," ungkap ES.
Lebih lanjut, ES mengeluhkan ketidakpastian yang diberikan oleh BAF mengenai kapan BPKB tersebut akan diserahkan. Ia bahkan diminta untuk membayar biaya penitipan BPKB selama menunggu keputusan dari kantor pusat.
Baca Juga: Klarifikasi BTN Karawang Terkait Penempelan Stiker di Rumah Nasabah
"Saya merasa dipermainkan. Tidak ada kepastian kapan BPKB saya akan diberikan, malah dikenakan biaya titip BPKB," tambahnya dengan kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak BAF Cabang Karawang pada Rabu (18/9/2024) tidak berhasil. Petugas keamanan menyatakan bahwa kepala cabang dan bagian koleksi sedang berada dalam pertemuan dan tidak bisa ditemui. ***




