POJOKSATU.id, KARAWANG - Aksi predator anak yang mengerikan akhirnya berakhir dengan penangkapan AW (58), seorang warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Tim Sanggabuana dari Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan serangkaian aksi bejad dengan mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Kejadian ini membuat gempar warga setempat.
Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media di halaman Mapolres Karawang pada Jumat (18/7) siang.
Baca Juga: FOTO : Nikmatnya Ngopi Sambil Melihat Keindahan Alam di Saung Koffie Hideung Karawang
AW, seorang pria paruh baya, terbukti melakukan tindakan kejahatan terhadap anak-anak dengan usia bervariasi, mulai dari 7 hingga 12 tahun, di salah satu komplek perumahan di wilayah Kecamatan Kotabaru.
"Wirdhanto mengungkapkan bahwa AW sudah mencabuli lima anak yang melapor sebagai korban. Para korban ini rata-rata berusia di bawah 12 tahun. AW telah melakukan aksinya dengan menjebak korban menggunakan iming-iming permen dan uang. Pelaku sering mencari anak-anak perempuan yang sedang lepas dari pengawasan orang tua dan membujuk mereka menuju tempat yang sepi," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.
Baca Juga: Warga Karawang Tagih Janji Gubernur soal Pencemaran Sungai Cilamaya
Kasus ini semakin menggegerkan karena pelaku ternyata bukanlah pelaku baru. AW adalah seorang residivis predator anak, yang pernah dipenjara dalam kasus serupa di masa lalu.
"Ini merupakan kasus serius yang melibatkan tindakan keji terhadap anak di bawah umur. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau anak-anak mereka, bahkan ketika berada di rumah," tegas Kapolres.
Tim Sanggabuana berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada AW setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Pelaku ditangkap sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kini dihadapkan pada pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 bersamaan dengan pasal 65 ayat 1 KUHP pidana.
Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun menggantung atas tindakannya yang merusak masa depan generasi muda.
Saat ini, pihak berwenang juga mengimbau agar para orang tua yang anaknya menjadi korban segera melapor. Identitas korban akan dijaga kerahasiaannya agar terjamin keamanan mereka.
Kejadian ini menjadi pengingat yang mengerikan tentang perlunya kesadaran kolektif untuk melindungi dan menjaga anak-anak dari ancaman predator seperti AW. ***




