POJOKSATU.id - Jelang Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melakukan pemusnahan ribuan lembar surat suara, Senin (25/11).

Surat suara rusak yang dimusnahkan terdiri dari ribuan lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan ribuan lembar surat suara Pemilihan Wali Kota.

Dengan rincian total surat suara yang dihancurkan sebanyak 5.555 surat suara.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.705 lembar surat suara Pilgub Jatim, serta 2.850 lembar surat suara Pilwali/Pilbup.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menjelaskan bahwa pemusnahan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan tersebut telah disepakati oleh sejumlah pihak terkait.

"Pemusnahan ini sudah disepakati dan ada berita acara untuk pemusnahan yang ditandatangani pihak KPU Jatim, Bawaslu, dan Polda Jatim," ujar Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq dilansir dari JawaPos.com.

Baca Juga: Sindikat Penjual Bayi di Kulon Progo Diringkus, Transaksi Jual-Beli Dilakukan via Media Sosial hingga Ratusan Juta Rupiah

Proses pemusnahan dilakukan di percetakan PT. Temprina Gresik dengan menggunakan mesin penghancur kertas.

"Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini sah dilakukan," tukas Rozaq.

Sementara itu, Jawa Timur telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada.

Sebanyak 47.174 kotak suara dan 120.692 bilik suara sudah terdistribusi dengan aman pada 23 November 2024 ke 666 kecamatan.***