POJOKSATU.id - Kasus mutilasi perempuan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur yang menggegerkan warga terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur.
Diketahui motif tersangka yang mengaku suami siri korban sakit hati dan cemburu kasus mutilasi.
Sebelumnya, penemuan jenazah seorang perempuan di Jawa Timur menggegerkan warga.
Hal ini lantaran pelaku sangat keji membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi yang di Desa Sawi, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek hingga wilayah Ponorogo.
Diketahui korban dihabisi nyawanya di kamar 301 sebuah hotel yang berada di Kediri.
Baca Juga: Penembakan 5 Pekerja Migran Indonesia di Selangor, Satu Orang Meninggal Dunia
Hasil penelusuran jejak pembunuhan tersebut, polisi menemukan koper besar yang berada di Desa Dadapan Kecamatan Kendal, Ngawi pada 23 Januari 2025.
Dari hasil identifikasi diketahui korban mutilasi adalah Uswatun Hasanah warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat memburu tersangka mutilasi hingga ke Madiun, Jawa Timur.
Tersangka Rohmad Hartanto diketahui adalah suami siri korban yang berasal dari Tulung Agung.
Motif tersangka adalah sakit hati dan cemburu kepada korban.
Pasalnya, pelaku memergoki korban membawa pria lain ke dalam tempat kosnya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa ini pelaku sakit hati dan juga cemburu. Cemburunya kenapa karena diketahui korban ini pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban," jelas Kombes Pol Farman.
"Tersangka ini di sekitaran kos-kos korban ini mengakui sebagai suami siri dari korban. Kemudian korban ini juga sering minta uang kepada pelaku," lanjutnya.
Selain itu, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok karena pelaku memiliki anak kedua dengan istri sahnya.
"Korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya itu motifnya," imbuhnya.
Sejumlah Barang bukti yang diita yakni mobil SUV ponsel milik korban, pakaian dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mutilasi korban.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.***



