POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mencatatkan penurunan signifikan dalam hal penyelesaian dokumen pencegahan korupsi sepanjang tahun 2026 menyusul adanya transisi sistem pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah berkas yang wajib ditangani mengalami penyusutan drastis hingga 75 persen, yakni dari total 668 dokumen pada periode sebelumnya kini menyisakan 162 berkas.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, memaparkan bahwa perubahan kuantitas tersebut terjadi seiring peralihan platform lama Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK menjadi Monitoring Center for Prevention-Risk Based System (MCSP-RBS).

Baca Juga: Gemas Kasus Keracunan MBG Berulang, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Desak Dapur SPPG Bermasalah Ditutup Total

"Melalui mekanisme anyar ini, fokus pengawasan tidak lagi sekadar mengejar kelengkapan administratif semata, melainkan bergeser pada pemetaan tingkat kerawanan serta pembenahan sistem tata kelola pemerintahan," ungkap Widarto.

Tidak hanya kuantitas berkas administrasi yang menyusut, indikator potensi kerawanan rasuah di lingkungan Pemkab Jember turut mengalami koreksi masif hingga 70,8 persen.

Pada tahun lalu tercatat ada 113 indikator kerawanan, sementara pada tahun ini jumlahnya merosot tajam menjadi 33 indikator saja.

Baca Juga: Cegah Kelangkaan BBM Berulang, DPRD Jember Dorong Pembangunan Depo Penampungan Sementara

Widarto membeberkan bahwa platform MCSP-RBS milik KPK ini beroperasi sebagai Early Warning System (EWS) atau perangkat peringatan dini guna mendeteksi potensi ancaman secara proaktif.

Melalui sistem baru ini, seluruh data tidak sekadar dinilai dari kepatuhan berkas, melainkan dianalisis secara mendalam demi mengenali pola, anomali, indikator kecurangan, hingga kelemahan pada sistem pengamanan internal.

"Beberapa waktu lalu, jajaran legislatif bersama unsur eksekutif, termasuk pimpinan dewan, telah dipanggil KPK guna menyelaraskan langkah pemberantasan korupsi," ujar Widarto menceritakan koordinasi intensif tersebut.

Baca Juga: Jember Siap Bebaskan Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp10 Juta dan Gratiskan Parkir Setahun

Ia menambahkan bahwa pasca pertemuan tersebut, pimpinan dewan langsung menginstruksikan seluruh anggota legislatif dan jajaran sekretariat dewan untuk memperketat tata kelola serta mewaspadai celah yang ada.

Kendati indikator kerawanan dan jumlah dokumen berkurang drastis, pihak legislatif mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa ancaman rasuah di daerah otomatis menghilang.

"Kami menilai kewenangan untuk menyimpulkan hal tersebut berada di tangan KPK, meski secara nalar semakin sedikit indikator kerawanan tentu memperkecil beban antisipasi kita," tuturnya.

Secara tidak langsung, politisi PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa KPK telah menetapkan tujuh sektor strategis di Jember sebagai profil risiko daerah yang membutuhkan perhatian ekstra.

Ketujuh sektor krusial tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengolahan aset daerah, optimalisasi PAD, serta penguatan peran APIP.

Baca Juga: Tak Cuma Urus Kota, DPRD Jember Minta Anggaran Rp 223 Miliar Difokuskan untuk Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Pelosok Desa

Pihak DPRD Jember pun menegaskan bahwa seluruh skala prioritas tersebut wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui langkah perbaikan tata kelola birokrasi yang konkret. ***