POJOKSATU.id, JEMBER - Upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan,khususnya di kabupaten Jember.
Dalam semangat "Gempur Rokok Ilegal", Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, Muhamad Lukman, turun langsung menghadiri prosesi pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Jember, Jumat (21/8/2026).
Di hadapan awak media, Muhamad Lukman mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menekan kerugian negara.
Baca Juga: Jalan Dosen PPPK Menjadi PNS, PP Nomor 26 Tahun 2026 Diterbitkan, Ini Mekanismenya
Ia menyebutkan, ada sebanyak 7,4 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Jutaan rokok bodong ini merupakan hasil penegahan yang dilakukan pada periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.
"Ini merupakan komitmen kita untuk menyelesaikan permasalahan rokok ilegal di wilayah Jember dan sekitarnya yang meliputi Situbondo dan Bondowoso," ujar Lukman.
Baca Juga: Alasan Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara, Kemhan: Sudah Tua dan Tidak Ekonomis
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini mencakup seluruh wilayah Jawa Timur, khususnya di bawah pengawasan Bea Cukai Jawa Timur II.
Salah satu hal yang paling menarik dari kegiatan kali ini adalah jumlah barang bukti yang melonjak drastis.
Lukman mengonfirmasi bahwa angka 7,4 juta batang ini adalah rekor penindakan terbesar di wilayah Jember hingga saat ini.
Baca Juga: OTW PNS, Guru Madrasah Swasta Juga Minta Kepastian, Kemenag Pernah Usulkan 630 Ribu PPPK
"Dari yang sebelum-sebelumnya, hampir 3 juta (batang) tahun lalu, sekarang 7 juta sampai dengan dari Oktober sampai dengan bulan Juni. Jadi kelihatan sekali peningkatan yang cukup signifikan," paparnya membandingkan data penindakan.
Terkait asal mula rokok ilegal tersebut, Lukman menjelaskan bahwa sebagian besar barang sitaan ini ditangkap di jalur perlintasan distribusi.
Dikarenakan merupakan barang ilegal, rokok-rokok ini rata-rata tidak memiliki identitas yang jelas.
Oleh karena itu, pihak berwenang langsung melakukan pencegahan dan penyitaan saat barang tersebut melintasi wilayah pengawasan mereka.
Dalam upaya penegakan hukum, Bea Cukai tidak selalu berujung pada proses penyidikan ke meja hijau.
Baca Juga: Beli Mobil Hyundai Ioniq 5 Secara Cash Berujung Kecewa, Influencer Aa Juju Bagikan Pengalaman Pahit
Lukman memaparkan bahwa pihaknya juga menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni pengenaan sanksi denda administratif.
Hingga saat ini, langkah penegakan hukum melalui denda tersebut telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp400 juta.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah denda tersebut langsung masuk ke Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?
Baca Juga: Heboh Video Maba UNP Disuruh Jalan Jongkok, Kampus Sebut Bukan Perpeloncoan, DPR Minta Evaluasi
Menjawab hal ini, Lukman memberikan penjelasan yang terperinci di mana ia menegaskan bahwa uang denda tersebut disetor secara akuntabel ke kas negara.
"Oh, itu masuk dulu ke penerimaan negara. DBH CHT sendiri itu sebenarnya nanti perhitungannya ada perhitungan tersendiri di pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Perimbangan Keuangan," jelasnya.
Lukman menambahkan bahwa setiap daerah nantinya akan mendapatkan persentase DBH CHT berdasarkan kontribusi masing-masing melalui mekanisme yang sudah diatur.
Baca Juga: Kronologi OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Berawal dari Purwokerto Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
Skala peredaran rokok ilegal di Jawa Timur memang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Lukman membeberkan data mengejutkan terkait jumlah penindakan yang dilakukan gabungan Bea Cukai di Jawa Timur.
Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Juli, pihaknya telah melakukan 1.969 kali penindakan.
"Dengan nilai barang penindakan sebesar 1,60 triliun," ungkap Lukman, menunjukkan betapa masifnya perputaran uang di balik bisnis ilegal ini.
Di akhir, Lukman menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah kerja keras Bea Cukai semata.
"Ini merupakan komitmen kita bersama dengan TNI, Polri, dan juga Pemda, terutama Satpol PP, yang menjadi bagian penting dari penegakan hukum ini," pungkasnya, mengapresiasi sinergi antar-instansi. ***



