POJOKSATU.id, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kades tersebut berinisial ES yang saat ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, karena kasus penyalahgunaan wewenang.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving. Awalnya jalan itu dibangun oleh Marsudi, mantan Kades Mundurejo pada 2019 silam. Namun pada 2021, pada masa pemerintah ES justru menganggarkan pembangunan di tempat yang sama.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," ujar Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.
Tersangka ES mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan, dia memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif pekerjaan tersebut.
Padahal pekerjaan pavingisasi jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019. Bahkan anggaran makan dan minum untuk pekerja pun berasal dari swadaya masyarakat sekitar.
Baca Juga: Redho Tri Agustian Terekam CCTV Sebelum Hilang, Keluar Kos Tengah Malam Bawa 2 Barang
Kajari menjelaskan tersangka ES memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo yang mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp 275.743.210 dengan panjang jalan tertera 300 meter dan lebar 3,2 meter.
ES telah mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310.
Kemudian sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp 96.700.000.
Baca Juga: Sentra Kerupuk Udang Karawang: Kelezatan yang Tersembunyi di Rengasdengklok
Penjual paving berinisial G dalam perkara ini menjadi saksi, telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES untuk menguntungkan diri sendiri.
Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 242 juta lebih.
Baca Juga: Polisi Karawang Tiba-tiba Datangi Kamar Kos di Telukjambe Timur, Ini Penyebabnya
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dikonfirmasi kemungkinan adanya tersangka lain, Sucitrawan mengatakan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Karena ada informasi yang bersangkutan hanya menjalankan perintah.
Baca Juga: Bekerja Sama dengan PNG Power, PLN Siap Pasok Listrik di Perbatasan Papua Nugini
Namun, jika dalam perkembangan ditemukan orang yang terkait lainnya, pihaknya mengaku juga akan mengambil tindakan tegas.
“Kami lihat selanjutnya siapa yang kemungkinan terlibat,” pungkasnya.
Tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor.***
Baca Juga: Jatim Juara II Formas VII Jabar Sabet 204 Mendali, Khofifah: Majukan Olahraga Rekreasi Masyarakat




