POJOKSATU.id, KASUS member BTS, Min Yoongi atau Suga mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk terus menjadi sorotan di Korea Selatan.
Teranyar, Suga BTS dikabarkan bisa saja dipidana dengan hukuman penjara, karena beberapa fakta baru ditemukan. Diantaranya, kadar alkoholnya masuk ambang batas yang bisa membuat seseorang bisa dijebloskan penjara.
Banyak pendapat mengapa kasus Suga mengendarai skuter dalam keadaan mabuk harus diperbesar, padahal tidak ada korban, bahkan yang bersangkutan jatuh di depan wilayah apartemennya. Dan, sudah mengakui salah dan minta maaf.
Bagi ARMY-fans BTS di luar negeri, kasus ini terkesan dibesar-besarkan. Tapi, nyatanya Driver Under Influence (DUI) atau berkendara dalam keadaan mabuk meski tanpa korban termasuk kasus fatal di Korea.
Baca Juga: Nama Anies Tak Lagi Dibahas di Opsi Kedua PKS, Kini Intens Komunikasi dengan Kubu Prabowo Cs
Lalu seperti apa kondisi di Korea menyikapi kasus Suga ini? Jang Hansol, YouTuber warga negara Korea yang fasih berbahasa Indonesia dan Jawa, menjelaskan secara sederhana agar ARMY memahaminya lebih baik.
"Tak (biar saya) perjelas sedikit masalah keramaian Suga nyetir sekuter listrik. Ada dua hal yang mau saya beri tahu. Satu, nyetir kendaraan dalam keadaan mabuk di Korea dipandang sangat-sangat serius. Dilihat sangat serius, bahkan ada yang bilang DUI = Percobaan Pembunuhan," ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari TikTok Hansol, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Poin kedua adalah terjadi perbedaan istilah tentang kickboard (papan listrik) dan skuter. Dia mengatakan di Korea skuter sama dengan sepeda listrik di Indonesia.
Baca Juga: Roket Israel Bombardir Anak-anak dan Perempuan Jamaah Shalat Subuh di Pengungsian Timur Gaza
"Waktu kejadian ini ramai yang disampaikan oleh Suga adalah; Suga jatuh di depan rumahnya saat mau parkir kickboard elektriknya. Ada polisi lewat dan diperiksa. Ternyata alkoholnya di atas 0,08 persen, karena itu diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Kemudian, yang tidak tertulis, tapi berdasarkan di berita Korea, saat ditanya polisi, Suga menyebut minum satu gelas bir.
"Waktu beritanya sampai sini, masalahnya enggak terlalu ramai. Karena kickboard ini di Korea sendiri agak nanggung memang enggak terlalu dipandang kendaraan listrik, tapi juga gimana, terus dia jatuh sendiri dan enggak melukai orang atau merugikan orang," bebernya.
Namun, keadaan makin heboh saat muncul CCTV yang diyakini Suga melintas di pinggir jalan raya, terlihat Suga bukan mengendarai kickboard melainkan skuter listrik.
Baca Juga: Terkuak, Ini Penyebab Batalnya Rencana Putra Siregar dan Rizky Billar Beli Saham PSMS Medan
"Ternyata sedikit berbeda kickboard yang dimaksud sama Suga yang merupakan sebuah skuter, ini berbeda karena dihukum dilihatnya pun berbeda," jelasnya.
Hansol menjabarkan kalau misalnya seseorang menyetir kickboard dalam kondisi mabuk, itu dihukum sebatas denda dan SIM-nya dicabut.
"Tapi kalau skuter ini denda, SIM dicabut dan penjara," ujarnya.
Kemudian kadar alkohol Suga dari pernyataan polisi terbaru mencapai 0,227 persen.
"Ini tergolong tinggi, dan setelah saya cari, kalau orang nyetir dengan kadar alcohol 0,08 sampai 0,2 persen itu terancam SIM-nya dicabut, didenda atau bahkan dipenjara hingga satu sampai dua tahun," bebernya.
"Tapi kalau di atas 0,2 persen bisa dipenjara maksimal hingga lima tahun, bisa dibilang kadar alkohol tinggi," sambungnya.
Baca Juga: Prihatin Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Dituding Rekayasa, Lemkapi Minta Semua Pihak Tahan Diri
Selain itu hal lainnya yang membuat kasus ini heboh adalah awalnya Suga mengatakan jatuh di depan rumah, namun ternyata masih ada jarak dari rumahnya saat insiden itu terjadi.
"Jadi kesannya pernyataan (baik Suga dan agensi BTS) mau memperkecil kejadian aslinya. Setelah kayak gini, jadinya reaksi netizen Korea jadi lebih pedas," bebernya.
Namun, Hansol mengatakan ARMY di Korea tetap memahami yang terjadi dengan memang menganggap insiden Suga memang salah.
"Tapi paling enggak, ARMY di Korea berusaha tidak membenarkan ini, ya sudah ini salah dan diakui," pungkasnya. ***

