POJOKSATU.id - Pacar Lolly anak Nikita Mirzani, TikToker Vadel Badjideh ditangkap polisi.

Vadel Badjideh diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI AD bernama Alex Edison bersama dua rekannya.

Diketahui Vadel Badjideh dan dua orang lainnya diduga terlibat dalam penganiayaan seorang anggota Babinsa Kodim 05/04/JS di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKBP Bintoro dari Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media.

Baca Juga: Kronologi Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani 'Vadel Badjideh' Ditangkap Polisi Karena Keroyok Babinsa TNI

Vadel Badjideh ditangkap pada Kamis (12/10/2023) di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

AKBP Bintoro menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan yang dilakukan Vadel dengan dua pelaku lain yang bernama Martin dan Bintang.

Awalnya, seorang korban bernama Alex Edison berpapasan dengan Martin ketika keduanya sedang mengendarai motor.

Korban hampir saja ditabrak secara tidak sengaja oleh Martin.

Alex kemudian menegur Martin karena dianggap mengendarai motor dengan ugal-ugalan.

Baca Juga: Terlibat Penganiayaan Anggota, Vadel Badjideh Kekasih Lolly Putri Nikita Mirzani Ditangkap, Ini Kronologisnya

Namun, Martin tidak menerima teguran tersebut dan justru memanggil dua rekannya.

Salah satu dari rekannya adalah kekasih dari anak sulung Nikita Mirzani, yaitu Vadel Badjideh.

Menurut laporan polisi, ketiga pelaku tersebut mengintimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Baca Juga: Keluar dari Rumah Mami Eda, Lolly Ungkap Mau Hidup Bebas

Alex Edison mengalami memar-memar di tubuhnya setelah dikeroyok.

Anggota TNI iru juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Sunyoto.

Diperkirakan hasil visumnya akan keluar besok, pada Selasa (17/10/2023).

Di samping itu, Vadel dan dua rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHP karena diduga melakukan kekerasan di muka umum.

Atas tindakan tersebut, para pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.***