POJOKSATU.id, KABAR pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui negara cukup membuat publik terkejut. Padahal, keduanya diketahui telah menikah pada 10 Mei 2024 lalu.
Namun, terungkap jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Terkait masalah administrasi ini Rizky Febian dan Mahalini diketahui menjalani sidang itsbat nikah atau pengesahan pernikahan pada hari ini, Senin, 4 November 2024.
Kuasa hukum keduanya, Markus Hadi Tanoto menyatakan, masalah administrasi menjadi faktor penghambat pendaftaran pernikahan keduanya di KUA.
Dalam pernyataannya Markus menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini telah seagama saat menikah.
Diungkapkan Markus jika Mahalini baru menjadi mualaf sekitar H-2 sebelum pernikahan.
“Saya jelaskan bahwa Mahalini sudah mualaf di hari pernikahan tanggal 10 Mei. Dia mualaf pada tanggal 8 Mei," ujar Markus dilansir dari JawaPos.
Dikarenakan waktu yang sangat singkat tersebutlah terjadi masalah dalam hal administrasi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Disebutkan Markus jika saat itu tidak memungkinkan kliennya untuk mengurus administrasi pernikahan agar sah secara negara.
Sehingga keduanya terpaksa menggelar pernikahan secara agama terlebih dahulu.
“KTP Mahalini saat itu belum berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," ungkap Markus.
Dengan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan,pasangan Rizky Febian dan Mahalini menginginkan pernikahan mereka juga diakui oleh negara. Hal ini penting dilakukan untuk memudahkan mereka ke depannya.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara
Kabar belum sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di mata negara terungkap usai keduanya dikabarkan mendaftarkan permohonannya atas perkara permohonan itsbat nikah di PA Jaksel.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Oktober 2024 secara online oleh kuasa hukum keduanya. ***

